18 July 2026

Get In Touch

Dituntut 3 Tahun Penjara, Bos Blueray Cargo Akui Suap Pejabat Bea Cukai karena Tekanan

Terdakwa kasus dugaan suap di lingungkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field. (foto: ist/Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap di lingungkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field. (foto: ist/Antara)

JAKARTA (Lentera) - Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena merasa berada dalam tekanan agar perusahaan yang dipimpinnya tetap dapat beroperasi.

Melansir Kompas.com, pernyataan tersebut disampaikan John saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) sebagai terdakwa kasus dugaan suap kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2026).

"Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya," ujar John di hadapan majelis hakim.

Dikatakannya, kekhawatiran tersebut muncul karena kelangsungan operasional perusahaan juga menyangkut nasib para pekerja yang menggantungkan mata pencarian di Blueray Cargo Group.

Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merusak integritas penyelenggaraan negara ataupun memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.

"Apa yang saya lakukan semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencarian mereka," katanya.

Dalam pleidoinya, John juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat dirinya bersama rekan kerjanya.

"Saya ingin menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas seluruh keadaan yang telah membawa saya dan rekan kerja saya berada pada posisi sebagai terdakwa," ucapnya.

Ia menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara tidak lahir dari kehendak bebas dirinya.

Di akhir nota pembelaannya, ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan saat menjatuhkan putusan. John juga menyatakan meyakini hukum tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki diri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Jaksa menilai John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dua petinggi Blueray Cargo Group lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.