18 July 2026

Get In Touch

Roy Suryo Gugat Penangkapan ke Praperadilan, Kuasa Hukum: Tak Ada Urgensi Hukum

Roy Suryo menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta. (foto: ist/Ant)
Roy Suryo menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Tim kuasa hukum Roy Suryo menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga status pencekalan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan permohonan praperadilan tersebut diajukan karena pihaknya menilai sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru," ujar Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir Antara, Senin (29/6/2026).

Menurut Abdul, praperadilan diajukan untuk menguji apakah tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia menilai tidak terdapat urgensi hukum yang mendasari tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo. "Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya," katanya.

Abdul menjelaskan, Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru mengatur bahwa penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Apabila seseorang berhalangan hadir karena sakit atau memiliki alasan yang sah lainnya, lanjut dia, kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir dari panggilan penyidik.

Selain itu, Abdul juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurutnya, penangkapan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua harus didasarkan pada alasan objektif maupun subjektif, seperti tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghambat proses penyidikan.

Ditegaskannya, sejak dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025 hingga penangkapan dilakukan pada 19 Juni 2026, Roy Suryo disebut selalu memenuhi proses hukum yang berjalan dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik.

"Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu," paparnya.

Sidang praperadilan Roy Suryo digelar pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan berkas permohonan yang terdaftar di SIPP, gugatan praperadilan itu mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan istri Roy Suryo.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.