18 July 2026

Get In Touch

Sindikat Judol Hayam Wuruk: Ratusan WNA jadi Tersangka hingga Cuan Rp1,69 Triliun, Ini Faktanya...

ARSIP: Penampakan uang hasil sitaan Rp90 miliar dari rekening terkait judi online yang dilaporkan PPATK di Bareskrim Polri (Bisnis)
ARSIP: Penampakan uang hasil sitaan Rp90 miliar dari rekening terkait judi online yang dilaporkan PPATK di Bareskrim Polri (Bisnis)

JAKARTA (Lentera) -Ratusan WNA telah tertangkap basah saat menjalankan operasional judi online di gedung perkantoran Hayam Wuruk di Jakarta.

Total ada 321 WNA yang telah ditangkap pada awal Mei 2029. Kala itu, Bareskrim Polri telah menerima aduan masyarakat soal aktivitas judi online di Gedung Hayam Wuruk, tepatnya di Lantai 20-21.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik pun memutuskan untuk menggerebek sarang sindikat judol internasional itu pada Sabtu (9/5/2026).

Secara jumlah, WNA paling banyak yang ditangkap berasal dari Vietnam. Diikuti China, Myanmar hingga Kamboja. Sementara itu, di lokasi juga ditemukan satu WNI yang berperan untuk membantu jalannya operasional sindikat judol internasional tersebut.

Jalur Masuk

Megutip Bisnis, kedatangan ratusan WNA sindikat judol ini melalui jalur resmi. Mereka memiliki visa beragam. Perinciannya, dua orang menggunakan bebas visa kunjungan, 36 WNA menggunakan VoA.

Selanjutnya, 10 WNA masuk menggunakan visa kunjungan bisnis, 120 WNA menggunakan ITK C12 atau Pra Investasi, 149 memakai ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry hingga sisanya Bridging visa hingga visa investor.

"Normal-lah. Semua pakai visa kok. Ada visanya," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).

Yuldi menyatakan bahwa persoalan keimigrasian dalam perkara ini terletak pada penyalahgunaan izin tinggal. Dia pun mencontohkan salah satu visa yang disalahgunakan yakni visa on arrival. 

Pada intinya, visa ini ditujukan untuk wisata, kunjungan resmi, negosiasi bisnis, atau transit dan bukan untuk bekerja.

"Kan mereka yang penyalahgunaan izin tinggalnya yang masalah. Kan kayak VOA (Visa on Arrival). VOA kan enggak bisa pakai untuk kerja. Dia pakai kerja," pungkasnya.

281 jadi tersangka

Sementara itu, dari ratusan WNA yang ditangkap. Bareskrim telah menetapkan 287 WNA menjadi tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan ratusan tersangka itu berasal dari berbagai macam negara dengan mayoritas Vietnam sebanyak 185 orang.

Sementara itu sisanya berasal dari WNA Cina 76 orang, WNA Myanmar 15 orang, WNA Thailand enam orang, WNA Laos tiga orang dan WNA Malaysia 2 orang. Sementara itu, sisanya 34 orang masih dilakukan pendalaman.

"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain: 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," ujar Nunung di Bareskrim, Jumat (26/6/2026).

Kemudian, penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri juga turut menetapkan empat WNI yakni MAP, BT, DFA dan DA sebagai tersangka lantaran diduga ikut terlibat dalam operasional sindikat judol jaringan internasional ini.

Berdasarkan perannya, MAP bertugas sebagai admin keuangan dan kaki tangan bos judi online. MAP merupakan satu-satunya WNI yang ditangkap bersama 321 WNA di Gedung Hayam.

Kemudian, BT berperan menyewa Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk sebagai pusat operasional perjudian online. Selanjutnya, DFA berperan untuk menyiapkan kartu ATM dan berkoordinasi dengan buron WN China berinisial LTH.

Terakhir, tersangka DA yang berperan membantu keuangan operasional judi online dan transaksi kripto. Selain itu, DA juga membantu pengurusan izin tinggal ratusan WNA.

Temukan 15 Perusahaan Sponsor

Adapun, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan telah menemukan 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA sindikat judi online Hayam Wuruk.

"Perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," ujar Wira di Bareskrim, Jumat (26/6/2026).

Dia menjelaskan, perusahaan ini beroperasi di Indonesia. Belasan perusahaan itu berperan untuk menjadi penjamin ratusan WNA agar bisa masuk ke Indonesia. Kemudian, saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menggandeng pihak Keimigrasian untuk memburu aktor di balik 15 perusahaan sponsor tersebut.

"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," imbuhnya.

Cuan Rp1,69 Triliun 

Kemudian, Wira mengemukakan bahwa sindikat ini telah beroperasi di Gedung Hayam Wuruk selama sekitar dua bulan. Kontrak penyewaan gedung berlangsung satu tahun dengan dalih sebagai kantor pemasaran digital dan perusahaan teknologi.

Selama periode itu, jaringan judol ini telah mengantongi cuan sebesar Rp1,69 triliun. Sementara, berdasarkan catatan pada salah satu platform milik tersangka bahwa sindikat ini juga memiliki deposit mencapai Rp13,9 triliun.

"Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai 1,69 triliun," tutur Wira.

Adapun, jaringan judol ini memiliki 145 web ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh Komdigi.

"Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran secara teliti dan saksama, didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," pungkasnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.