MADIUN (Lentera) -Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.169,03 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Kamis (7/5/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht selama periode Desember 2025 hingga April 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Madiun dan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro. Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan Kasat Resnarkoba Polres Madiun.
Mayangkoro mengatakan, perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Madiun. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, sabu menjadi yang paling menonjol karena jumlahnya mencapai lebih dari satu kilogram.
“Hari ini kami melaksanakan tugas sebagai eksekutor terhadap 30 perkara yang telah inkracht. Barang bukti paling dominan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1.169,03 gram,” kata Mayangkoro.
Selain sabu, Kejari Kabupaten Madiun juga memusnahkan sejumlah obat keras yang disita dari berbagai perkara. Barang bukti itu meliputi 766 butir pil LL, 313 butir Tramadol HCL, dan 50 butir Trihexyphenidyl.
Menurut Mayangkoro, seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penanganan barang bukti,” ujarnya.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain yang digunakan dalam tindak pidana, antara lain 16 unit telepon genggam, dua timbangan digital, 52 alat perkakas, 37 potong pakaian, dan sejumlah dokumen.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.
Pemusnahan tersebut disaksikan unsur penegak hukum dan jajaran internal Kejaksaan sebagai bagian dari penyelesaian akhir proses hukum terhadap puluhan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
