SURABAYA (Lentera) -Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bersama Fakultas Hukum (FH) Unesa menggelar bedah buku bertajuk “Mediasi sebagai Jalan Bijak Melindungi Profesi Guru” di Auditorium FH Unesa Kampus Ketintang, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi mengenai perlindungan profesi guru di tengah meningkatnya persoalan hukum di dunia pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut Dosen FH Unesa Mukhlis Al’Anam serta Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum hadir sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Mukhlis menyoroti fenomena meningkatnya kasus kriminalisasi guru akibat tindakan disiplin terhadap siswa. Ia menyebut perubahan paradigma pendidikan membuat hukuman fisik yang dahulu dianggap wajar kini dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Kalau dulu hukuman disiplin dianggap biasa, sekarang sudah berbeda. Guru harus lebih berhati-hati karena ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya cukup berat,” katanya.
Ia menjelaskan, sanksi bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat mencapai pidana penjara hingga lebih dari tiga tahun serta denda puluhan juta rupiah. Kondisi tersebut, membuat sebagian guru merasa takut mengambil tindakan dalam mendidik siswa.
Karena itu, ia menilai pendekatan mediasi dan restorative justice perlu diperkuat agar penyelesaian persoalan pendidikan tidak selalu berujung pidana.
“Kalau tidak ada perlindungan seperti ini, guru akan memilih diam daripada mendidik siswa yang bermasalah. Ini tentu bukan peradaban pendidikan yang ingin kita bangun,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol. Heru Prasetyo menekankan pentingnya peran guru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa isu narkotika telah masuk dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba.
“Ini bukan hanya tugas BNN, tetapi tugas seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan,” ujarnya.
Heru menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk guru, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ia merujuk Pasal 104 hingga 107 yang mengatur hak, tanggung jawab, serta peran masyarakat dalam membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika. “Kalau guru menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika oleh muridnya, ada payung hukum yang melindungi tindakan pelaporan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Heru mengakui masih banyak guru yang khawatir terkait perlindungan identitas ketika melapor. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektor agar sekolah menjadi lingkungan yang aman sekaligus mendukung upaya pencegahan narkotika secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, penulis buku Mediasi sebagai Jalan Bijak Melindungi Profesi Guru, Lukman Sugiharto Wijaya, mengungkapkan bahwa bukunya disusun untuk memudahkan para guru memahami dan menerapkan mediasi dalam menyelesaikan konflik, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Lukman menjelaskan, buku tersebut mengupas efektivitas implementasi mediasi sebagai upaya melindungi profesi guru. Ia sengaja menggunakan bahasa sederhana agar isi buku mudah dipahami oleh berbagai kalangan, termasuk mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
“Buku itu memakai diksi bahasa yang sederhana. Jadi tidak perlu berlatar belakang S1 hukum untuk bisa memahami dan mempraktikkan isi bukunya. Utamanya para guru, mulai tingkat TK, dasar, menengah sampai atas,” jelasnya.
Menurutnya, pemilihan tema perlindungan profesi guru dilatarbelakangi pandangannya bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun bangsa yang beradab. Karena itu, peran guru sebagai garda terdepan pendidikan perlu diperkuat, termasuk melalui pendekatan penyelesaian konflik secara damai.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang berani memberikan prioritas penuh terhadap pendidikan. Salah satu lokomotif pendidikan itu adalah guru, sehingga saya memilih segmentasi guru untuk implementasi mediasi,” katanya.
Lukman juga mengungkapkan proses penyusunan buku tersebut memakan waktu lebih dari dua tahun. Pengalaman praktiknya sebagai mediator non-hakim sejak lulus pendidikan profesi mediator pada awal 2024 menjadi dasar utama dalam penulisan buku.
“Saya menuangkan pengalaman praktik selama kurang lebih dua sampai tiga tahun ke dalam buku ini,” tambahnya.
Lukman berharap buku tersebut dapat menjadi panduan praktis bagi para guru dalam menghadapi berbagai persoalan dan konflik secara damai melalui mediasi.
“Harapannya para pembaca, khususnya profesi guru, bisa dengan mudah mengimplementasikan ilmu mediasi dalam menghadapi konflik. Karena pada dasarnya mediasi adalah jalan damai yang relatif win-win solution, bukan win-loss solution,” harapnya.
Sementara itu, Dekan FH Unesa Arinto Nugroho mengatakan profesi guru memiliki peran penting dalam membangun peradaban bangsa. Ia mencontohkan bagaimana Jepang pasca perang lebih dahulu memikirkan keberlangsungan para guru demi membangun kembali negaranya.
“Peradaban itu dimulai dari pendidik. Guru adalah pihak yang memastikan ilmu pengetahuan terus diwariskan kepada generasi penerus,” ujarnya.
Meski demikian, Arinto mengakui profesi guru saat ini menghadapi banyak tantangan, mulai dari persoalan hukum, konflik dengan siswa maupun wali murid, hingga tekanan sosial lainnya.
Karena itu, FH Unesa mendukung penguatan mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa yang lebih bijak, efisien, dan humanis. “Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir pidana. Mediasi jauh lebih bijak karena menghemat energi, waktu, dan biaya,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
