JAKARTA (Lentera) - Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, murka atas keterlibatan 4 anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.
Pernyataan itu disampaikan Heri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin. Kejadian ini mencoreng nama TNI," tegas Heri di hadapan majelis hakim, mengutip Kompas.
Kasus ini menyeret 4 personel TNI yang sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyerangan menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam jalannya persidangan, hakim juga mendalami langkah yang telah diambil institusi TNI terhadap para terdakwa. Heri menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi internal yang dijatuhkan karena proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
"Belum, karena langsung diserahkan ke penyidik," ujarnya singkat menjawab pertanyaan hakim terkait sanksi institusi.
Meski demikian, Heri memastikan keempat anggota tersebut telah dikenakan konsekuensi administratif. Status jabatan mereka kini berubah menjadi Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Denma BAIS. "Statusnya sekarang sudah menjadi Pama Denma BAIS," jelasnya.
Selain itu, institusi juga telah menghentikan pemberian sejumlah tunjangan kepada para terdakwa sebagai bentuk penindakan awal.
"Hanya tunjangan jabatan dan kinerja yang hilang," ungkap Heri saat menjawab pertanyaan hakim terkait pemotongan hak finansial para terdakwa.
Sementara itu, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam dakwaannya mengungkap motif di balik aksi penyerangan tersebut. Para terdakwa disebut tersinggung atas tindakan korban yang dianggap melecehkan institusi TNI.
Peristiwa itu berawal dari forum pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Dalam forum tersebut, Andrie Yunus disebut menginterupsi jalannya diskusi yang kemudian memicu kemarahan para terdakwa.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi dalam persidangan.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 468 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Santi





.jpg)
