24 April 2026

Get In Touch

RUU Hak Cipta: Dewan Pers dan Kemenkum Perkuat Perlindungan Karya Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat (kiri) menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Ist)
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat (kiri) menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Ist)

JAKARTA (Lentera) -Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi untuk mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian krusial dari kekayaan intelektual nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penguatan substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan langsung dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Pertemuan tersebut berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Komaruddin menekankan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi harian, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, ia mendesak agar karya jurnalistik ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi. Perubahan UU Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tegas Komaruddin.

Tantangan era digital dan AI

Revisi UU Hak Cipta dinilai menjadi kunci dalam menghadapi perubahan lanskap digital, terutama terkait penggunaan konten tanpa izin. Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap selaras dengan kepentingan publik dan akses informasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik masukan tersebut. Ia menyatakan bahwa negara wajib melindungi aset intelektual ini karena perannya yang strategis dalam menjaga demokrasi. Supratman juga menyoroti ancaman di era kecerdasan buatan (AI) atau akal imitasi.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak. Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi dan kualitas informasi,” ujar Menteri Hukum.

Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, antara lain:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.  

Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum (*)

Editor: Arifin BH/Rls

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.