24 April 2026

Get In Touch

Kejari Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi  Dana Pokir Rp242,9 Miliar

Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, Suratno menangis saat akan ditahan oleh penyidik Kejari Magetan, Kamis (23/4/2026). (foto:ist/Tribunnews)
Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, Suratno menangis saat akan ditahan oleh penyidik Kejari Magetan, Kamis (23/4/2026). (foto:ist/Tribunnews)

MAGETAN (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno sebagai satu dari enam tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman mengatakan ada enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPRD Magetan, anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST, pada Kamis (23/4/2026).

"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," ujar Sabrul Iman dalam keterangannya di Magetan mengutip Antara, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode 2020-2024 total mencapai Rp335,8 miliar.  Anggaran itu disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.

Namun, dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejaksaan juga mengungkap, kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif. Dalam praktiknya, pokmas disebut tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.

"Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan," ungkapnya.

Selain itu, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir, diduga juga hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan proses pencairan anggaran semata. 

Hal itu memperkuat, indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan hingga realisasi dana hibah tersebut.

Sabrul menambahkan, pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk.  Akibatnya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelum menetapkan enam tersangka Kejari Magetan telah resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026.

Selanjutnya, Kejari Magetan juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan oleh penyidik Kejari setempat, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan.

Kejaksaan menyatakan, perbuatan tersangka bersama lima rekan lainnya telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang diatur dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.