24 April 2026

Get In Touch

Polisi Bongkar Penipuan LPG Subsidi di Malang, Tabung 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg

Barang bukti sejumlah tabung LPG subsidi dan nonsubsidi yang diamankan Polres Malang, Jumat (24/4/2026). (foto: Humas Polres Malang)
Barang bukti sejumlah tabung LPG subsidi dan nonsubsidi yang diamankan Polres Malang, Jumat (24/4/2026). (foto: Humas Polres Malang)

MALANG (Lentera) - Polisi membongkar praktik penipuan LPG subsidi di Kabupaten Malang, di mana 4 tabung gas 3 kilogram disulap menjadi satu tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi.

"Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (17/4/2026) di mana dari unit tindak pidana khusus (Tipidsus) dan reserse mobile (Resmob) Polres Malang mengungkap adanya operasi yang dilaksanakan tersangka FM, warga Kromengan, Kecamatan Kepanjen," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, Jumat (24/4/2026).

Dijelaskannya, proses pemindahan dilakukan menggunakan pipa berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter. Gas dari tabung subsidi dipindahkan dengan posisi tabung yang dibalik dan dilakukan kondensasi menggunakan es untuk merubah wujud gas menjadi cair.

Menurut Hafiz, teknik tersebut memanfaatkan sifat gas yang berpindah dari tekanan tinggi ke tekanan rendah agar gas lebih mudah masuk ke tabung berukuran lebih besar.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 tabung LPG 3 kilogram dan sembilan tabung LPG 12 kilogram.

Dalam praktiknya, tersangka FM mendapatkan pasokan LPG 3 kilogram dengan membeli dari pangkalan melalui perantara MR. Selanjutnya, prosesnya dilakukan secara mandiri di rumahnya.

Setelah tabung 12 kilogram terisi, para tersangka kemudian mendistribusikannya kepada sejumlah pelaku usaha yang seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi.

"Distribusi dilakukan berdasarkan permintaan. Ada beberapa usaha, termasuk peternakan ayam di wilayah Kepanjen dan Kromengan," ungkap Hafiz.

Dari sisi keuntungan, praktik ilegal ini memberikan margin yang cukup besar bagi pelaku. LPG 3 kilogram dibeli dengan harga sekitar Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per tabung.

Setelah dioplos menjadi LPG 12 kilogram, tabung tersebut dijual dengan harga sekitar Rp140 ribu. Para pelaku diperkirakan meraup keuntungan antara Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung.

Polisi menyebut praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2025. Namun, hingga kini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan pangkalan resmi, polisi menyatakan belum menemukan bukti ke arah tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau agar seluruh pangkalan menjalankan distribusi sesuai aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.