09 April 2026

Get In Touch

Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat Milik Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan. (foto:ist/CNN Indonesia/dok.Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti di kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan. (foto:ist/CNN Indonesia/dok.Kejagung)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti, pada kasus korupsi tambang ilegal dengan tersangka, Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kantor dan lokasi tambang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

Ia menjelaskan, penggeledahan juga dilakukan penyidik di perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan yakni PT MCM di Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP," ujarnya dalam keterangan tertulis mengutip CNN Indonesia, Rabu (8/4/2026).

Rinciannya berupa total 47 unit bangunan, kemudian 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor Gedung Utama PT AKT.

"Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000," jelasnya.

Selain itu turut disita dari lokasi desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.

Selanjutnya di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor dan 4 unit alat berat belum dirakit.

Untuk lokasi Workshop PT AKT, lanjutnya, disita 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.