JAKARTA (Lentera) - Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan membentuk satuan tugas atau satgas penertiban illegal drilling untuk menertibkan sumur minyak ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan bahwa saat ini harga minyak dunia sedang melambung tinggi, untuk mengantisipasi Pemerintah Indonesia memerlukan cadangan minyak di dalam negeri. Namun, saat ini masih banyak sumur minyak ilegal.
Maka dari itu, Polri bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina menginisiasi pembentukan satgas untuk menertibkan sumur minyak ilegal di beberapa wilayah, di antaranya Sumatera dan Kalimantan.
"Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara Kementerian ESDM, SKK Migas. Nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta mengutip Antara, Rabu (8/4/2026).
Guna mematangkan pembentukan satgas, ia mengatakan, Rabu (8/4/2026) ini dilaksanakan forum group discussion (FGD) untuk membahas teknis penertiban.
Pada kesempatan sama, Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen Polisi (Purn) Rudy Sufahriadi menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak yang ada di masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina.
"Bisa dibeli oleh Pertamina dan nanti ada ikut Medco Energi juga, dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya," katanya.
Dari sumur yang ditertibkan, lanjutnya, akan menjadi bahan sumber bahan baru bagi Pertamina. Kebijakan ini akan berlaku selama empat tahun dan tidak membuka izin sumur baru.
"Tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu, akan dilakukan penertiban, itu saja," imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
