09 April 2026

Get In Touch

Tiga Hari Berturut-turut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Madiun

Petugas KPK membawa koper hitam usai penggeledahan di rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, Senin (6/4/2026).
Petugas KPK membawa koper hitam usai penggeledahan di rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, Senin (6/4/2026).

MADIUN (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, sejak awal pekan ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Benar, pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujarnya, Rabu (8/6/2026).

Penggeledahan dimulai pada Senin, 6 April 2026, dengan menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Dari lokasi ini, penyidik menyita dua unit telepon genggam dan satu lembar dokumen perjalanan dinas (SPPD).

Pada hari yang sama, tim KPK juga menggeledah kantor bersama PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Keesokan harinya, Selasa, 7 April 2026, penggeledahan berlanjut ke rumah dua pihak swasta. Salah satunya milik Agung Tri Winarto di Perumahan Jatiwangi Regency, Kelurahan Demangan, Kota Madiun. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah kaos yang berkaitan dengan kegiatan Pilkada 2024.

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada Rabu, 8 April 2026. Kali ini, penyidik menyasar rumah pribadi Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, yang berlokasi di Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.

Budi menyebut, dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. “Penggeledahan tersebut untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KPK menyatakan penggeledahan masih berpotensi berlanjut seiring pendalaman perkara. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.