JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji, dengan memeriksa 9 saksi dari biro penyelenggara (BPH) haji di Jawa Timur dan Jakarta, Kamis (9/4/2026).
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melansir Antara, Kamis (9/4/2026).
Diketahui, pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Di Jawa Timur, kata Budi, empat saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah perusahaan travel haji dan umrah. Mereka adalah AM selaku Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, HS selaku Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel, HMA selaku Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, serta AKU selaku Direktur PT Tiga Cahaya Utama.
Sementara itu, lima saksi lainnya diperiksa di Jakarta. Mereka terdiri atas NUR selaku Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata, KRI selaku staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa, SA selaku staf operasional haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, KZA selaku pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, serta AAB selaku Direktur PT Balubaid Ikhwan.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dalam perjalanannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yaqut sempat menjalani tahanan di Rutan KPK sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, hanya berselang beberapa hari, KPK kembali menahannya di rutan pada 24 Maret 2026.
Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz juga telah lebih dulu ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sejak 17 Maret 2026.
Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan 2 tersangka tambahan pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Editor:Santi,ist




.jpg)
