15 January 2026

Get In Touch

Gagal Membaca Situasi 

Zainal Arifin Emka
Zainal Arifin Emka

OPINI (Lentera) -Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyentak aparatnya. Ia menegaskan, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran etika dan keimanan karena telah merampas hak masyarakat yang tidak mampu. Kesalahan itu bisa membuat pelakunya menjadi ahli neraka.

"Ketika ahli pajak mengambil bagian untuk diri pribadinya, maka sudah pasti ahli pajak tadi adalah ahli neraka, ahli neraka. Itu ditulis secara jelas dalam sebuah hadis di kepercayaan saya," kata Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP, Senin.

Teguran Bimo itu merespon kasus terjaringnya tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) ang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegur para Direktur BUMN yang tetap meminta tantiem meski perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian. “Ndablek! Ndak tahu malu!” cetus Prabowo.

Batas Teguran

Dalam tata kelola pemerintahan, teguran bukan hal yang asing. Ia lazim digunakan untuk mengingatkan, membina, dan memperbaiki kinerja. Teguran memiliki fungsi yang jelas dan terbatas. Ia relevan untuk kesalahan administratif dan penyimpangan prosedural yang tidak berdampak langsung pada pelanggaran amanah. Di luar itu, teguran bukan instrumen utama.

Para Direktur BUMN adalah orang yang mengelola perusahaan milik negara. Para pegawai pajak demikian juga, mengelola uang pajak rakyat. Setiap tindakan dan keputusannya terkait langsung dengan kepentingan publik. 

Bagi pegawai BUMN, ketika perusahaan merugi, konsekuensinya tidak berhenti pada neraca keuangan, tetapi merambat ke kepercayaan. Dalam konteks ini, permintaan tantiem bukan sekadar persoalan hak manajerial. Ia mencerminkan kegagalan membaca situasi etik. 

Persoalannya sekarang, teguran tanpa kejelasan konsekuensi lanjutan, berisiko mereduksi persoalan menjadi sekadar miskomunikasi.

Kasus di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan persoalan yang lebih serius. Pajak adalah instrumen utama negara untuk menjalankan fungsi dasarnya. Setiap pelanggaran di dalamnya bersifat sistemik, bukan individual. 

Operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak bukan hanya tentang pelaku, tetapi tentang efektivitas pengawasan dan integritas institusi. Teguran kepada pimpinan, jika berdiri sendiri, tidak menjawab pertanyaan mendasar: di mana kegagalan sistem itu terjadi, dan bagaimana mesti diperbaiki.

Sanksi  Ringan

Respons negara selalu memproduksi pesan. Bukan hanya kepada pejabat, tetapi juga kepada publik. Teguran sebagai respons tunggal menghasilkan pesan yang ambigu.

Ia bisa dibaca sebagai perhatian, tetapi juga sebagai toleransi. Dalam isu integritas, ambiguitas adalah masalah. Negara tidak hanya dinilai dari niatnya, tetapi dari konsistensi tindakannya.

Budaya birokrasi dibentuk oleh preseden. Ketika pelanggaran serius diperlakukan dengan sanksi ringan, standar perilaku ikut menyesuaikan. Aparatur yang bekerja sesuai aturan tidak mendapatkan konfirmasi nilai.

Sebaliknya, pelanggaran tidak memperoleh batas yang tegas. Dalam jangka panjang, ini bukan sekadar masalah disiplin, melainkan degradasi institusional.

Ketegasan sering disalahartikan sebagai sikap keras. Padahal ketegasan dalam negara hukum justru bersifat prosedural. Ia hadir melalui mekanisme yang berjalan, sanksi yang proporsional, dan transparansi proses. Ketegasan tidak perlu diumumkan; ia cukup dijalankan. Ketika ketegasan digantikan oleh simbol, pesan moral negara pun melemah.

Publik tidak menuntut respons yang berlebihan. Yang diharapkan adalah kejelasan. Apakah ada audit? Apakah ada sanksi yang setara dengan pelanggaran? Apakah sistem diperbaiki?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab oleh teguran. Ia hanya menunda penilaian, bukan menyelesaikan masalah.

Pada titik ini, persoalan menjadi sederhana. Teguran adalah alat. Ia berguna pada tempatnya, dan tidak memadai di luar batas itu. Negara yang ingin menjaga kepercayaan publik seharusnya memastikan bahwa setiap pelanggaran amanah direspons dengan konsekuensi yang terukur dan terbuka. Tanpa itu, teguran hanya akan menjadi pengganti ketegasan—dan kepercayaan publik akan terus diuji.

Ketegasan sering disalahpahami sebagai kemarahan atau sikap keras. Padahal ketegasan sejati justru tenang, konsisten, dan berbasis aturan. Ia tidak perlu teriak, tetapi berani menegakkan konsekuensi. Negara yang tegas bukan negara yang emosional, melainkan negara yang adil dan konsisten terhadap siapa pun yang melanggar amanah.

Teguran boleh menjadi pintu masuk, tetapi tidak boleh menjadi pintu keluar.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang ditegur, melainkan tentang standar apa yang ingin ditegakkan negara. Jika pelanggaran amanah hanya berhenti pada teguran, maka yang sedang dilemahkan bukan individu, melainkan wibawa institusi. 

Negara yang ingin dipercaya tidak cukup pandai menegur. Ia harus berani bertindak adil—terutama kepada mereka yang diberi amanah. *

Penulis: Zainal Arifin Emka. Wartawan Tua, Pengajar Stikosa-AWS|Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Gairah di Bursa Efek
Previous News
Gairah di Bursa Efek
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.