17 January 2026

Get In Touch

Pajak Lagi, Pajak Lagi..!

Subakti Sidik, Wartawan Senior
Subakti Sidik, Wartawan Senior

OPINI (Lentera-Masih ingat demo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah? Demo yang meminta Bupati Sudewa mundur ? Ingat, kan? Pemicunya, karena lonjakan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang ugal-ugalan.

Demo ini menyita perhatian masyarakat seluruh Indonesia. 

Bayangkan. Kenaikan mencapai 250 persen. Sementara ekonomi keluarga sedang megap-megap. Rakyat dibebani pajak tinggi. Jadi ingat Zaman Kumpeni.

Tak  peduli, hasil panenan merosot tajam. Tetap wajib bayar upeti. 

Sebab mereka semua tiap tahun juga wajib bayar PBB. Khawatir hal yang sama terjadi di daerahnya. Demo itu sampai berhari-hari yang embuahkan hasil: kenaikan PBB dibatalkan.

Tapi tuntutan Bupati harus mundur, tak ada alias belum ada hasilnya. Sampai hari ini, Sudewo masih melenggang.

Akibat demo Pati,  Pemerintah Daerah seluruh Indonesia tampaknya lebih berhati-hati dalam menaikkan PBB. Para pejabat melakukan antisipasi. Ini persoalan sensitif. Menyangkut hidup rakyat kecil. 

Bahkan beberapa daerah memutuskan  tidak ikut latah menaikkan PBB pada tahun 2026 ini. Cari selamat saja deh. Daripada mengundang malapetaka.

Kini masalah PBB memang sudah mereda. Tak ada lagi demo-demo serupa. Tapi bukan tak berarti tak ada jalan lain mengeruk duit rakyat lewat pajak. 

Anda sudah tahu "opsen" yang tertera dalam kolom: Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)?.

Lembaran itu pasangannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang sering diucapkan STNK.   

Anda harus paham. Setiap bayar PKB, harus menyertakan dua lembaran ini: STNKB dan TBPKP. Ini baru. Mulai tahun 2025 lalu, dalam lembar TBPKP tertulis kata: OPSEN.

Ada dua opsen. Yakni: opsen PKB dan opsen BBNKB. Opsen PKB jika hanya bayar PKB. Sedangkan jika melakukan balik nama. Harus bayar dua: Opsen PKB dan BBNKB.

Tahun 2025, dalam kolom "jumlah" masih kosong. Karena memang belum ditarik. Nah, pada 2026 ini, kolom itu mulai terisi.  Jangan kaget.....!!!   Ternyata jumlah pajak yang harus anda bayar  lebih tinggi. Coba cermati...!!!.

Harga Turun, Pajak Naik

Logikanya, harga mobil yang kita beli itu, setiap tahun mengalami penyusutan nilai jual. Sehingga harga mobil atau motor menjadi turun. 

Logis - tidak, harga turun kok pajaknya malah naik? Mestinya turun dong. Kan, nilai jual  obyek pajak (NJOP) turun? 

Tengoklah yang dialami Kirman. Warga Jateng. Ia memiliki mobil Avanza 2015. Tahun 2025 lalu pajaknya Rp 2.393.000. Tahun 2026 ini harus bayar Rp 2.413.500. PKB nya sih turun. Tapi Opsen harus bayar Rp 900.000. Total, selisihnya, memang tipis. Tapi kalo dihitung dengan penyusutan, lumayan juga. Karena nilai penyusutan mencapai sekitar 12 persen. 

Belum lagi dihitung dengan merosotnya daya beli masyarakat yang merosot tajam.  

Beli mobil bekas yang dua tahun lalu Rp 130 juta. Sekarang dijual lagi Rp 120 juta, tak laku.

Keluhan wajib pajak juga muncul di Face Book (FB).  Akun Bakerina - pajak mobil. Ia mengeluh. Untuk mobil BRV buatan 2017 miliknya, pada 2025 bayar pajaknya Rp 2,9 juta. Tahun 2026, whusss.....!!!.Harus merogoh kocek Rp 3,365 juta. Gila .....!!!

Sayang, Bakerina tak menyebut, ini di daerah mana. Tarif opsen memang tak sama di setiap daerah. 

Sebelum ada opsen, PKB sepenuhnya dipungut Pemerintah Povinsi (Pemprov). Baru kemudian dibagi hasil dengan Pemkab/Pemkot. 

Sekarang dengan opsen, Pemkab/Pemkot tak usah lagi nunggu kiriman Pemprov. Bagian mereka, langsung masuk rekening, begitu ada pembayaran di Samsat. Mereka terima 40 persen. Sedang jatah Pemprov 60 %.  Enak ya....!!!. Dengan hanya duduk-duduk di kantor. Setoran datang sendiri.

Dengan opsen, agaknya pemerintah belum puas membebani pemilik mobil, terutama kelas-kelas menengah, yang ekonominya pas-pasan. 

Mobil bekas yang dibeli, harus langsung dibalik nama. Meskipun pajak lima tahunan masih empat tahun lagi.  Kenapa tidak seperti beli: rumah, tanah?.

Puluhan tahun kita beli rumah, tanah. Bayar PBB toh masih atas nama pemilik lama. Gak masalah. Begitu pula kalo bayar listrik dan air PDAM. 

"Kalau bisa dipersulit, kenapa mesti harus dipermudah". Agaknya semboyan birokrat seperti ini takkan pernah berakhir di negeri ini. Kecuali muncul pemimpin negara yang benar-benar peduli terhadap rakyatnya. (*)

Penulis: Subakti Sidik, Wartawan Senior|Editor: Arifin BH

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Gagal Membaca Situasi 
Previous News
Gagal Membaca Situasi 
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.