Oleh: Agustina Widyawati, S.Sos,. M.I.Kom*
WACANA Pilkada lewat DPRD kerap muncul setiap kali demokrasi lokal terasa melelahkan. Biaya tinggi, konflik horizontal, politik uang, semua itu membuat sebagian pihak merindukan mekanisme yang dianggap lebih tenang dan efisien.
Namun satu hal sering dilupakan bahwa Indonesia pernah menjalani Pilkada tidak langsung, dan pengalaman itu menyimpan pelajaran penting tentang bagaimana komunikasi politik bekerja. Termasuk risikonya ketika komunikasi menjauh dari rakyat.
Sebelum 2005, kepala daerah di Indonesia dipilih oleh DPRD. Tidak ada kampanye terbuka, tidak ada debat publik, tidak ada baliho atau adu gagasan di ruang publik. Politik lokal berlangsung di ruang rapat, lobi fraksi, dan pertemuan elite. Demokrasi berjalan, tetapi komunikasinya terbatas.
Dalam teori komunikasi politik Dan Nimmo, komunikasi selalu melibatkan tiga unsur utama: komunikator, pesan, dan khalayak. Ketika Pilkada dilakukan lewat DPRD, khalayaknya bukan rakyat, melainkan anggota dewan. Perubahan ini bukan soal teknis, melainkan soal arah kekuasaan komunikasi.
Kandidat tidak lagi menyusun pesan untuk publik luas, tetapi untuk segelintir pengambil keputusan. Bahasa kampanye digantikan bahasa negosiasi. Retorika visi digeser oleh kalkulasi dukungan fraksi. Komunikasi politik berpindah dari komunikasi massa ke komunikasi interpersonal dan kelompok kecil, model yang, menurut teori two-step flow, sangat efektif memengaruhi keputusan, tetapi minim transparansi.
Di sinilah politik menjadi sunyi. Bukan karena tanpa kepentingan, tetapi karena proses komunikasinya tidak lagi terlihat publik.
Pengalaman Pilkada lewat DPRD di masa lalu meninggalkan kesan yang kuat di benak publik. Kepala daerah sering dianggap lahir dari kompromi elite, bukan dari kehendak rakyat. Kritik tentang politik transaksional dan lobi tertutup mengemuka, bukan semata karena praktik menyimpang, tetapi karena rakyat tidak dilibatkan dalam proses komunikasi politiknya.
Dari sudut pandang komunikasi, masalah utamanya adalah terputusnya dialog. Publik tidak memiliki ruang untuk mendengar, menilai, atau membandingkan gagasan calon pemimpin. Mereka hanya menerima hasil akhir, tanpa memahami proses yang melahirkannya.
Kondisi inilah yang mendorong lahirnya Pilkada langsung pasca-reformasi. Upaya mengembalikan komunikasi politik ke ruang publik.
Dengan Pilkada langsung, komunikasi politik kembali bising. Kandidat hadir di media, berdebat, membangun citra, dan menggalang opini. Media massa berfungsi sebagai arena utama, sementara warga menjadi subjek persuasi politik.
Dalam perspektif Jürgen Habermas, meski tidak sempurna, Pilkada langsung mendekati gagasan ruang publik deliberatif. Ruang di mana keputusan politik didahului oleh pertukaran argumen di hadapan publik. Namun, praktik ini juga membawa ekses yaitu biaya tinggi, polarisasi, dan politik identitas.
Ketika ekses ini membesar, nostalgia terhadap Pilkada lewat DPRD pun muncul kembali.
Wacana Pilkada lewat DPRD hampir selalu dibingkai dengan narasi efisiensi dan stabilitas. Dalam teori framing Robert Entman, ini adalah proses seleksi realitas yang menonjolkan keuntungan administratif, sambil mengecilkan dampak komunikatifnya.
Framing ini bekerja efektif di tengah kelelahan publik. Namun ia menyederhanakan persoalan. Efisiensi prosedural tidak otomatis menghasilkan demokrasi yang sehat jika komunikasi politiknya tertutup dan elitis.
Yang hilang bukan sekadar hak memilih, tetapi hak untuk terlibat dalam percakapan politik.
Dalam Pilkada lewat DPRD, baik dulu maupun jika diterapkan kembali, media menghadapi keterbatasan serius. Tanpa kampanye terbuka dan debat publik, media kehilangan peran sebagai pengawal proses. Fungsi kontrol sosial melemah, karena komunikasi politik berlangsung di ruang yang sulit diakses.
Dalam model komunikasi demokratis, media adalah jembatan antara kekuasaan dan warga. Ketika jembatan ini tidak digunakan, politik kehilangan salah satu mekanisme akuntabilitas terpentingnya.
Teori legitimasi politik menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya membutuhkan dasar hukum, tetapi juga penerimaan simbolik masyarakat. Kepala daerah yang dipilih DPRD sah secara prosedural, tetapi legitimasi komunikatifnya bergantung pada sejauh mana publik merasa dilibatkan.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa ketika komunikasi politik dimonopoli elite, kepercayaan publik cenderung rapuh. Demokrasi tetap berjalan, tetapi terasa jauh dan asing bagi warganya.
Indonesia pernah menjalani Pilkada lewat DPRD. Sejarah itu mengajarkan bahwa mekanisme pemilihan tidak bisa dipisahkan dari cara komunikasi politik berlangsung. Ketika komunikasi dipersempit ke ruang elite, demokrasi kehilangan dimensi dialogisnya.
Perdebatan tentang Pilkada tidak langsung seharusnya tidak berhenti pada soal biaya dan ketertiban. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kita siap kembali pada komunikasi politik yang sunyi, tertutup, dan berjarak dari rakyat?
*penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sunan Gresik





.jpg)
