MADIUN (Lentera) — Penanganan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Madiun kembali menjadi sorotan publik. Tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan mengemuka dalam aksi damai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Selasa (9/12/2025).
Koordinator aksi, Putut Kristiawan, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mendesak agar penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran — baik oleh DPRD Kota Madiun maupun Sekretariat Dewan dilakukan secara transparan dan terbuka oleh Kejaksaan Negeri. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Putut.
Menurut Putut, sejumlah staf Sekretariat Dewan disebut sudah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Namun publik masih minim informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menyatakan pihaknya menghargai aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.
“Kejari Kota Madiun mengapresiasi dukungan dan semangat dari rekan-rekan aksi unjuk rasa dari LSM Gertak dan LSM SMBR di momentum Hakordia 2025 bertema ‘Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat’. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan perkara korupsi yang sedang ditangani hingga tuntas,” ujarnya.
Terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Perjadin DPRD, Dicky menyebut prosesnya masih berjalan dan belum dapat disampaikan secara terbuka.
“Prosesnya masih dalam tahap pendalaman. Sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, namun detailnya belum dapat kami sampaikan,” ucapnya.
Dicky menegaskan bahwa pihaknya siap menerima informasi dari masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi di Kota Madiun. “Kami membuka diri bagi setiap laporan masyarakat. Semua masukan tentu kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Aksi damai tersebut ditutup dengan seruan agar lembaga kejaksaan terus menjaga integritas dalam memberantas korupsi yang dinilai merampas hak dan kesejahteraan publik. “Komitmen harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Korupsi tidak boleh dianggap hal lumrah,” pungkas Putut. (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
