JAKARTA (Lentera) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, menyatakan bakal membuka fakta seterang-terangnya terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Hal itu akan dilakukan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan pihaknya menyambut baik pelimpahan tersebut sebagai fase penting dalam proses hukum. Selain itu juga membuka ruang yang semakin jelas untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
Dodi membeberkan bahwa banyak hal krusial yang akan disampaikan Nadiem secara jujur dan menjawab berbagai pertanyaan publik secara langsung.
Tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menambahkan kliennya sudah cukup lama memilih untuk menahan diri. Di momen persidangan nanti, Nadiem akan membeberkan berbagai fakta penting yang selama ini belum terungkap ke publik, atas tuduhan terhadapnya.
“Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini. Walaupun saat ini kondisi beliau tidak terlampau sehat ya. Beliau masih butuh beberapa perawatan, tapi beliau tetap semangat untuk melanjutkan persidangan dan akan membuka semua nanti dalam persidangan cerita-cerita yang sebenarnya,” kata Ari Selasa (9/12/2025) melansir liputan6.
Lebih lanjut Dodi menyampaikan bahwa kebijakan penggunaan Chromebook yang dikeluarkan Nadiem justru memberikan penghematan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun. Hitungan kerugian negara yang muncul pun disebutnya tidak masuk akal.
“Sudah menjadi rahasia umum sehingga penggunaan Chrome OS justru menimbulkan pengurangan biaya yang sangat besar dibandingkan dengan penggunaan operating system Windows. Nah ini masyarakat harus mengetahui, apabila kemudian terjadi penggunaan operating system Windows justru ini sangat membebani keuangan negara,” jelas dia.
Diketahui, Kejagung menyatakan kerugian negara di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bertambah dari Rp 1,9 triliun menjadi Rp 2,1 triliun.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," tutur Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
Adapun rincian kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan angka kemahalan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74; serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
