
MADIUN (Lentera) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk digugat oleh salah satu nasabahnya terkait fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penggugat bernama Eka Putri Diana, warga Desa Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (15/10/2025).
Diana menggugat Bank Mandiri, karena rumah yang dibelinya melalui fasilitas KPR di Perumahan Grand Indah Caruban, Kabupaten Madiun, tak kunjung selesai dibangun.
Padahal, sejak akad kredit pada 22 Februari 2022, ia rutin membayar angsuran hingga Agustus 2025. Namun, kondisi rumah yang dijanjikan masih mangkrak.
“Rumah saya belum ada pintu, jendela pun belum terpasang. Bahkan saya dengar kabar, rumah itu mau dilelang,” ujar Diana usai sidang.
Ia mengaku, berhenti membayar cicilan sejak September 2025 karena kecewa dengan kondisi proyek.
“Kalau saya terus membayar, sementara rumah belum selesai, jelas saya dirugikan,” katanya.
Dalam gugatannya, Diana menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp71.000.948 — setara dengan uang muka dan seluruh angsuran yang telah dibayar — serta ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar.
“Kerugian immateriil karena tekanan mental dan rasa malu. Orang tahunya saya beli rumah, tapi rumahnya tidak pernah jadi,” ungkapnya.
Sidang perdana tersebut, dipimpin hakim Dian Lismana Zamroni SH MHum. Pihak Bank Mandiri tidak hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 27 Oktober 2025 dengan agenda mediasi.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto menyesalkan ketidakhadiran pihak bank.
“Pengadilan sudah memanggil secara patut dan memberi waktu cukup. Seharusnya Bank Mandiri menghormati marwah pengadilan sebagai lembaga pencari keadilan,” tegasnya.
Menurut Wahyu, terdapat indikasi cacat hukum dan kelalaian prosedural, dalam proses pemberian kredit kepada kliennya.
“Nanti dalam pokok perkara, kami akan beberkan seluruh bukti dan fakta hukum di persidangan,” ujarnya.
Perkara ini tercatat di PN Kota Madiun dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN Mdn dan tergugat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Consumer Loan Area Kediri.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais