16 October 2025

Get In Touch

Hadiri Konferensi Nasional X APHK, Menko Yusril: Tekankan Pembaruan Hukum Perdata

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menjadi pembicara kunci Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Ubaya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menjadi pembicara kunci Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Ubaya.

SURABAYA (Lentera)– Universitas Surabaya (Ubaya) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) bertema 'Asas-Asas dalam Hukum Perikatan: Relevansi dan Penerapannya di Masa Sekarang'.

Acara yang berlangsung di Gedung Perpustakaan Lantai 5 Kampus Ubaya Tenggilis pada Rabu (15/10/2025) ini menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., sebagai pembicara kunci.

Dalam pidatonya, Prof. Yusril menegaskan pentingnya konferensi tersebut sebagai ruang strategis untuk membahas isu-isu aktual dalam hukum keperdataan, terutama hukum perikatan yang menjadi dasar dalam hubungan ekonomi dan sosial masyarakat modern.

“Hukum merupakan cerminan peradaban. Hukum perdata, khususnya di bidang hukum perikatan, adalah tulang punggung dari setiap interaksi ekonomi dan sosial masyarakat modern. Kita tidak dapat memungkiri bahwa landasan hukum perikatan kita masih bersandar pada warisan kolonial Hindia Belanda yang sudah tidak relevan,” kata Yusril.

Yusril berharap pertemuan para akademisi dan praktisi hukum ini dapat melahirkan gagasan konkret untuk memperkuat upaya pemerintah dalam merumuskan hukum nasional baru yang sesuai dengan dinamika masyarakat.

“Pertemuan seperti ini diharapkan dapat melahirkan gagasan yang mendukung pembaruan hukum nasional, khususnya di bidang hukum perdata dan perikatan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana APHK 2025, Utiyafina Mardhati Hazhin, M.H., mengatakan konferensi ini menjadi forum penting untuk memperkuat pemikiran kritis dan merumuskan arah pembaruan hukum keperdataan di masa depan.

“Melalui forum ini, para akademisi dari seluruh Indonesia berdiskusi mendalam tentang relevansi asas-asas hukum perikatan serta penerapannya di tengah perkembangan sosial, ekonomi, dan transformasi digital,” jelasnya.

Selain sesi pleno, konferensi ini juga menghadirkan diskusi paralel yang memfasilitasi presentasi hasil penelitian dosen, mahasiswa, dan praktisi.

“Forum ini diharapkan dapat memperkuat fondasi teoretis dan praktis hukum keperdataan, sekaligus melahirkan rekomendasi akademik serta kolaborasi riset antaruniversitas untuk membangun sistem hukum nasional yang adaptif, berkeadilan, dan berdaya saing global,” tutupnya.

Diketahui, dalam konferensi tahun ini menghadirkan sejumlah pembicara plenary, di antaranya: Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I. (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H. (Universitas Islam Bandung), Prof. Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S. (Universitas Surabaya).

Selanjutnya Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. (Universitas Surabaya), Prof. Dr. Wulanmas A.P.G. Frederik, S.H., M.H. (Universitas Sam Ratulangi), Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M. (Universitas Brawijaya).

Lalu ada Prof. Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, S.H., M.Hum. (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang), dan Dr. Aru Armando, S.H., M.H. (Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Reporter: Amanah/

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.