
JAKARTA (Lentera)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran untuk menindak tegas massa yang menerobos markas kepolisian atau Mako Brimob. Perintah ini disampaikan Sigit melalui konferensi video dengan jajaran.
“Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Sigit dalam video yang dilihat Minggu (31/8/2025).
Sigit menyatakan bakal bertanggung jawab apabila ada pihak yang menyalahkan tindakan tegas itu.
“Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” ujar Sigit.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo membenarkan video tersebut. Ia mengatakan perusuh harus ditindak tegas. Sebab, kata Dedi, apabila Polri runtuh, negara juga akan runtuh.
"Saya juga perintahkan massa menerobos menerobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita. Perusuh harus diambil tindakan tegas,” kata Dedi dalam pesannya
Dedi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, kesatuan dan kedamaian. Ia mengatakan negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri.
Sebelumnya, Kapolri Sigit mengatakan mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkistis yang terjadi di sejumlah daerah.
"Arahan Presiden jelas, khusus untuk tindakan-tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang," kata Listyo didampingi Panglima Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah keluar dari kediaman Presiden Prabowo pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dikutip dari Antara.
Listyo mengatakan TNI-Polri akan segera turun mengambil langkah di lapangan untuk mengembalikan rasa aman publik. Ia mengatakan dalam dua hari terakhir, kecenderungan aksi unjuk rasa di beberapa wilayah berubah menjadi kerusuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas kepolisian.
"Situasi seperti itu tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana," ujar dia.
Kapolri mengklaim mereka sudah mendapat informasi bahwa masyarakat sudah gelisah dan takut. Oleh karena itu, kata dia, aparat akan segera bergerak memulihkan situasi.
Sigit menekankan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan secara terukur untuk memastikan ketertiban kembali terjaga. "Semua ini demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga stabilitas nasional," kata Kapolri.
Editor:Widyawati/berbagai sumber