01 September 2025

Get In Touch

Polisi Tangkap 7 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya

Kondisi rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya usai dijarah.ist
Kondisi rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya usai dijarah.ist

JAKARTA (Lentera) - Rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan. Polisi menangkap 7 orang pelaku.

"Ada 7 orang kami amankan beserta barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, Minggu (31/8/2025).

Penjarahan atas rumah Uya Kuya yang berlokasi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur itu terjadi pada Sabtu (30/8) malam tadi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari keterlibatan pelaku lainnya.

"Nanti akan kami kembangkan ke pelaku lainnya," katanya.

Sebelumnya, Uya Kuya mengonfirmasi kabar rumahnya dijarah massa. Anggota DPR RI mengaku ikhlas atas apa yang terjadi.

"Iya, intinya aku ikhlas saja," kata Uya Kuya saat dikonfirmasi terkait penjarahan rumahnya, Sabtu (30/8/2025).

Uya Kuya mengatakan kucing peliharaannya juga kena jarah. Uya mengatakan dia dan keluarganya dalam kondisi aman.

"Nggak apa-apa aku ikhlas, cuma kalau kalian lihat kerjaku selama ini seperti apa, cuma yang sedih kucing-kucing makhluk hidup juga dijarah, gitu saja," ucap Uya Kuya.

Apa Itu Penjarahan dan Sanksinya?

Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, biasanya dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau keadaan darurat lain.

Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan diam-diam, penjarahan berlangsung secara terbuka, memanfaatkan lemahnya pengawasan. Meski istilah "penjarahan" tidak tercantum khusus dalam KUHP, perbuatan ini masuk ke dalam pencurian dengan pemberatan.

Mengutip jurnal Universitas Warmadewa berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Pasal 363 KUHP mengatur bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan bisa dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara.

Hukum pidana juga mengenal pidana pokok (hukuman mati, penjara, kurungan, denda) dan pidana tambahan (pencabutan hak, perampasan barang, hingga pengumuman putusan hakim).

Namun, hakim tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Misalnya, pelaku yang masih di bawah umur, mengalami gangguan jiwa, atau bertindak di bawah paksaan bisa mendapat keringanan.

Prinsipnya, tanpa kesalahan tidak ada hukuman (no error, no punishment). Karena itu, keputusan hakim harus melihat motif, usia, kondisi, hingga alasan pelaku melakukan penjarahan.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.