JAKARTA (Lentera) - Hasil menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) serta dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah, selain itu juga sejumlah dokumen.
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir antara, Jumat (23/10/2026).
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen di tiga lokasi tersebut. Selain itu, lanjut Budi, KPK juga menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain Hamenang, KPK juga mengamankan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.
Kemudian, pada 16 Oktober 2026 KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam kasus ini, KPK menemukan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster tersebut yaitu terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
