23 October 2026

Get In Touch

KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut periode 2023-2025

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penahanan tujuh dari delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Uta
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan penahanan tujuh dari delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Uta

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Hari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, dan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian.

Berikutnya, mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, serta mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

“Penahanan kepada tujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober—10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Menurut dia, para tersangka ditahan karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, dia mengatakan mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga tidak memenuhi panggilan pada Kamis ini sehingga belum ditahan oleh KPK.

“Terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara (KUHAP), akan dilakukan pemanggilan kedua pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujarnya, dikutip Antara.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.KPK pada 7 Oktober 2026, mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka sejak September 2026. Kemudian pada 13 Oktober 2026, KPK mengumumkan identitas delapan tersangka tersebut (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.