01 September 2026

Get In Touch

KPK Beberkan Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Rp5 Miliar di Safe House

Jaksa menayangkan video KPK geledah safe house pejabat Bea Cukai. (detikcom)
Jaksa menayangkan video KPK geledah safe house pejabat Bea Cukai. (detikcom)

JAKARTA (Lentera) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya safe house yang digunakan untuk menyembunyikan duit sekitar Rp 5 miliar. Duit tersebut disebut terdakwa kasus dugaan suap impor barang pada Bea Cukai Kementerian Keuangan sebagai 'uang operasional'. 

Adanya safe house tersebut dibeberkan jaksa KPK M Takdir dengan memutar video dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).Jaksa juga mengatakan penyidik melakukan penghitungan langsung di safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dengan membawa mesin hitung uang, peristiwa itu terjadi pada 13 Februari 2026. 

Melansir detik.com, dalam video itu ditunjukkan tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di 5 koper yang kemudian dikeluarkan penyidik untuk dihitung. 

Video tersebut diputar saat jaksa memeriksa saksi bernama Salisa Asmoaji yang merupakan PNS di Direktorat Bea Cukai yang mengatakan bahwa uang tersebut merupakan 'uang operasional' yang dikumpulkan dari para pengusaha. Dia juga mengaku diperintah terdakwa Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu untuk mengelola uang tersebut.

Salisa mengakui kalau dia diminta untuk mengelola dana operasional tersebut yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha. Dia juga membeberkan bahwa uang itu awalnya disimpan di dalam mobil. Kemudian dipindahkan ke safe house agar lebih aman.

Dia juga mengakui penyimpanan itu atas perintah Sisprian agar uang aman. Salisa mengaku memasukkan sendiri uang-uang tersebut ke dalam koper sampai 1-2 jam.

"Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp 5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing," jawab Salisa.

Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). 

Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.