01 September 2026

Get In Touch

Mantan Bupati Minahasa Utara Buron Dua Tahun, Diamankan di Mimika

Buron tersangka dugaan korupsi mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial, VAP (kursi roda) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika di Mimika. (foto:ist/Ant/Kejaksaan Negeri Mimika)
Buron tersangka dugaan korupsi mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial, VAP (kursi roda) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Mimika di Mimika. (foto:ist/Ant/Kejaksaan Negeri Mimika)

TIMIKA (Lentera) - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika, mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika, pada Minggu (30/8/2026).

VAP merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara.

Norbertus mengatakan, Tim Intelijen Kejari Mimika telah memantau pergerakan VAP sejak, Sabtu (29/8/2026) setelah memperoleh informasi dari Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaannya di Timika.

"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," ujarnya di Timika, Senin (31/8/2026) mengutip Antara, Selasa (1/9/2026).

Setelah diamankan, VAP dibawa dari Timika menuju Manado, pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses pengamanan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

Untuk diketahui, Kejati Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis, pada 13 Agustus 2024.

Kejati Sulawesi Utara kemudian memasukkan VAP dalam daftar pencarian orang pada 12 September 2024.

Perkara dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp19,763 miliar.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.