JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Dadi Rahman (DDR), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Dadi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DDR selaku Direktur Operasional PT AMGM (Air Minum Giri Menang)," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, melansir Antara.
Berdasarkan catatan KPK, Dadi Rahman telah memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.23 WIB.
Pemeriksaan Dadi dilakukan dalam rangka pengusutan perkara yang sebelumnya menjerat Lalu Ahmad Zaini melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Juli 2026. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, yakni pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
KPK menduga, Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi tersebut.
Nilai tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar yang diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara Rp1,6 miliar lainnya diduga diterima dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (*)
Editor: Santi





.jpg)
