28 August 2026

Get In Touch

Target Restribusi Parkir Belum 50 Persen, Ini Upaya Dishub Kota Malang

Arsip-Pengendara mengantre melakukan pembayaran parkir digital di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Arsip-Pengendara mengantre melakukan pembayaran parkir digital di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih memiliki pekerjaan rumah (PR), untuk memenuhi target retribusi parkir tahun ini yang dipatok sekitar Rp15 miliar.

Hingga saat ini, realisasi retribusi baru mencapai Rp6,5 miliar atau belum menyentuh 50 persen dari target.

"Sekitar Rp15 miliar target capaian retribusi parkir tahun ini. Mudah-mudahan bisa tercapai," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir, salah satunya melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap titik-titik parkir serta juru parkir resmi.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya tersebut juga mendorong, agar juru parkir semakin taat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mengoptimalkan penggunaan karcis parkir.

"Kami melakukan optimalisasi, khususnya penekanan pada juru parkir-juru parkir agar lebih taat di dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, termasuk juga optimal untuk meningkatkan penggunaan karcis," katanya.

Di sisi lain, Dishub Kota Malang mulai menyiapkan, penerapan digitalisasi dalam pengelolaan parkir. Penerapan sistem tersebut akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Jaya menjelaskan, digitalisasi yang tengah disiapkan salah satunya berkaitan dengan mekanisme setoran retribusi dari jukir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dengan sistem tersebut, pembayaran setoran jukir nantinya diarahkan menggunakan virtual account maupun transfer.

Selama ini, menurutnya proses setoran retribusi masih dilakukan dengan cara konvensional. Petugas Dishub yang bertugas sebagai juru pungut harus mendatangi sejumlah titik parkir untuk melakukan penagihan kepada jukir.

"Pemungut kami dari Dishub itu keliling di setiap titik untuk menagih kepada juru parkir. Ini kan tidak efektif dan sangat membahayakan. Berisiko," kata Jaya.

Karena itu, penerapan digitalisasi diharapkan dapat membuat proses pembayaran setoran dari jukir kepada Pemkot Malang menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi risiko dalam proses penarikan retribusi secara langsung.

Untuk parkir di tepi jalan umum, Jaya menyebut penerapan digitalisasi juga tidak akan langsung dilakukan di seluruh titik. Dishub terlebih dahulu akan menentukan lokasi tertentu untuk menjadi tempat uji coba.

"Digitalisasi parkir nanti kami masifkan berbarengan dengan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Parkir," jelasnya.

"Kalau yang digitalisasi di tepi jalan umum, kami secara bertahap. Kami lakukan di tempat tertentu, uji coba dahulu. Untuk tempatnya di mana, kami masih belum menentukan, tapi arahnya ke sana," sambung Jaya.

Menurutnya, sistem digitalisasi juga telah diterapkan di sejumlah titik parkir khusus. Namun, penerapannya saat ini masih bersifat semi-digitalisasi. Dishub Kota Malang mencatat terdapat enam titik parkir khusus yang telah menggunakan sistem tersebut.

Dalam penerapannya, semi-digitalisasi tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran setoran jukir kepada pemerintah daerah. Dishub secara bertahap mengarahkan proses yang sebelumnya dilakukan melalui penarikan langsung oleh petugas menjadi pembayaran melalui sistem perbankan, seperti virtual account atau transfer.

Jaya menyebut, Dishub selanjutnya akan memetakan titik-titik parkir yang dinilai memungkinkan untuk menerapkan sistem digitalisasi dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan risiko. "Pasti sudah direncanakan nanti. Itu akan kami cari cara yang minimal risiko," terang Jaya.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.