12 July 2026

Get In Touch

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (foto:ist/Kompas.com)
mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (foto:ist/Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Mabes Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung mengutip Kompas.com, Sabtu (11/7/2026). 

Totok menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi dan dua ahli.  Termasuk, lanjutnya, polisi juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara itu. 

Selain Febrie, Kortas Tipidkor juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni pihak swasta inisial Don Ritto (DR). 

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Totok. 

Totok menambahkan, penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP yang baru. 

Sedangkan, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial F alias Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang tengah diusut kepolisian, adalah sosok yang sebelumnya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Habiburokhman mengatakan, publik telah menantikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk terkait penetapan tersangka. 

"Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman saat konferensi pers bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menegaskan, kehadiran Komisi III DPR RI di Kejagung bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum. 

Dia menekankan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi. 

"Intinya ada beberapa hal yang ingin diumumkan. Yang pertama, Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," ujar Habiburokhman. 

"Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," lanjutnya. 

Habiburokhman juga menyampaikan, bahwa Komisi III hadir bersama jajaran Kejaksaan Agung dan Polri untuk menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal penyelesaian perkara tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus, pada Sabtu (11/7/2026). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri. 

Kejaksaan Agung memastikan, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. 

Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Nama Febrie menjadi perhatian setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. 

Penyidikan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan suap penanganan perkara PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel. 

Sejauh ini, penyidik juga telah menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.