12 July 2026

Get In Touch

KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo jadi Tersangka Pemerasan

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) bersama dua tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). (foto:ist/Ant)
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) bersama dua tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keduanya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta melansir Antara, Sabtu (11/7/2026).

Asep mengungkapkan, dalam pemerasan 'setoran uang pungut' yang dilakukan Etik, Richard diminta untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.

Atas perintah Etik, disebutkan, RCH kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

Selanjutnya, KPK turut menduga, Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus "setoran rutin OPD".

Asep menjelaskan atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, lanjutnya, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan peningkatan harga pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

"Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026," tuturnya.

Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, ketiga pejabat pemda itu disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.