01 July 2026

Get In Touch

KPK Sita Mobil dan Bukti Elektronik dalam OTT Kuansing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Antara)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Antara)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan serta satu unit mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pengisian suatu jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir Antara, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan karena diduga berkaitan langsung dengan praktik suap yang sedang diusut penyidik.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah itu, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, KPK meminta Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain untuk menyerahkan diri kepada penyidik.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

OTT di Kuansing menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah beberapa kali melakukan OTT terhadap pejabat di berbagai daerah maupun instansi pemerintah.

Rangkaian OTT KPK tahun ini diawali pada 9-10 Januari 2026 dengan penangkapan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Masih pada Januari, KPK juga melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam perkara yang berbeda.

Pada Februari 2026, KPK kembali menggelar tiga OTT, masing-masing terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, serta Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Memasuki Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadan, KPK kembali menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam tiga OTT yang berbeda.

Pada April 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sementara itu, sepanjang Mei 2026 tidak terdapat operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

KPK kembali aktif melakukan OTT pada Juni 2026. Dalam salah satu perkara, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri kepada penyidik. Setelah itu, KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12 dan seorang aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam OTT ke-13 yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya.

Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.