OPINI (Lentera) -Kekhawatiran Presiden Prabowo, berkait batubara dan minyak sawit, terbukti. Setelah Minyakita langka di pasar, kini menyusul batubara juga langka. Menyebabkan “Jawa dan Sumatera gelap” pada siang hari, karena listrik padam. Wifi, juga turut tidak menyala. Akibatnya tak terperikan, secara ekonomi, dan kenyamanan. Suasana rumah sangat gerah, karena kipas angin (dan AC) tidak berfungsi.
Di rumah sakit (RS), perkantoran, serta tempat usaha kecil dan mikro (UKM) bisa menggunakan genset kecil, dengan biaya sendiri. Tetapi umumnya usaha mikro (di pasar tradisional) memilih tutup usaha. Begitu perbengkelan, dan usaha kuliner. Karena warung gelap. Kerugian yang ditanggung rakyat mencapai trilyunan rupiah. Listrik padam tidak dapat dianggap sepele. Serta wajib dicegah secara sistemik, dan spartan.
Presiden Jokowi marah besar saat mendatangi kantor pusat PT PLN pada Senin, 5 Agustus 2019, akibat pemadaman listrik massal yang melumpuhkan Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah. Beliau menegur keras jajaran direksi karena masalah teknis yang tidak terantisipasi dan penjelasan yang berbelit-belit. “Kalau ada hal yang kurang, ya blak-blakan saja sehingga bisa diselesaikan dan tidak terjadi lagi untuk masa-masa yang akan datang," kata Presiden Jokowi.
Realitanya, sekarang terjadi lagi. Lebih parah! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pasokan batubara sebagai bahan bakar PLTU, dalam keadaan normal. Namun masih terdapat sekitar 20 juta ton kontrak pengadaan batubara belum direalisasi. Kebutuhan PLN mencapai 154 juta ton batubara per-tahun. Tetapi volume kontrak hanya 134 juta ton. Kebutuhan PLN telah di-sah-kan sebagai bagian dari DMO (Domestic Market Obligation). Sedangkan total DMO sebanyak 190 juta ton.
Seharusnya aman. Bahkan produksi batubara dalam negeri pada tahun 2025, merupakan yang terbesar (ketiga) di dunia. Mencapai 798 juta ton. Sekitar 254 juta ton (32%) untuk kebutuhan dalam negeri, termasukan pasokan PLN. Sisa yang masih sangat besar, 514 juta ton (68%) untuk ekspor. Namun Kementerian ESDM mengurangi kapasitas produksi nasional (tahun 2026) menjadi 600 juta ton. Sebagai konsekuensi dari RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja).
Bagai “Durian Runtuh”
Bersamaan penguraangan RKAB, Kementerian ESDM menggenjot ekspor batubara. Harga batu bara Indonesia di pasar global yang tecermin melalui Harga Batubara Acuan (HBA) Periode II Juni 2026 ditetapkan sebesar US$ 123,91 per-ton untuk kalori tertinggi. Sehingga bisa diperoleh devisa sebesar US$ 63,689 milyar. Sedangkan harga patokan batu bara global di pasar spot Newcastle (kontrak Juni 2026) berada di level US$ 144,00 per-ton. Devisa yang diperoleh niscaya lebih besar lagi.
Indonesia telah menjadi “pemain” batubara global. Pasar global batubara sekitar 1,3 milyar ton. Sebanyak 514 juta ton (43%) dari Indonesia. Nilai devisa yang sangat besar dari batubara. Namun DMO Batubara wajib pula terpenuhi, sesuai amanat konstitusi. UUD 1945 pada pasal 33 ayat (3), menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.”
Negara, melalui pemerintah wajib hadir meng-aman-kan DMO, yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 5 ayat (1), dinyatakan, “Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.” Bahkan penetapan DMO wajib di-konsultasi-kan kepada DPR.
Secara rinci DMO diatur detil dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang. Secara spesifik kebutuhan DMO, dan BUMN yang menguasai hidup orang banyak dinyatakan dalam pasal 157 ayat (1), dan ayat (2). Yakni meliputi Ke-tenaga listrik-an, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Bahkan pada pasal 157 ayat (3), dinyatakan, “Kewajiban pengutamaan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak … dilaksanakan sebelum melakukan penjualan ke luar negeri/ekspor.”
Tetapi segenap eksportir (dan pemerintah) abai. Terbuai kenaikan kurs US$, dianggap bagai “durian runtuh” (winfall profit). Sampai menguras batubara dalam negeri, melupakan hak PLN memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Bisa jadi disebabkan harga DMO yang sangat murah (US$70,- per-ton) tidak menarik.
Pemerintah (dan PLN) tidak cukup hanya dengan menyatakan, bahwa kebutuhan PLN sudah dicukupi. Melainkan harus melibatkan KPK, BPK, Kejaksaan, dan DPR-RI, mengawasi seksama pelaksanaan DMO. Presiden juga seksama membuat kebijakan “satu pintu” ekspor batubara.
Penulis: H. Yunus Supanto, wartawan senior, peraih penghargaan Piala Adinegoro (Penghargaan Tertinggi Karya Jurnalistik Tingkat Nasional)|Editor: Arifin BH




.jpg)
