05 June 2026

Get In Touch

Anggota DPRD Malang Minta APH Selidiki Potensi Jual Beli Titik MBG di Daerah

Arsip-Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarrok. (Santi/Lentera)
Arsip-Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarrok. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kabupaten Malang meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata dan segera menyelidiki, potensi praktik jual beli titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Hal ini menyusul kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikannya sampai terang, termasuk juga penegak hukum yang ada di daerah," ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Jumat (5/6/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini bahkan menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah pelaku usaha yang bergerak di sektor MBG, terdapat indikasi sejumlah titik layanan yang telah memperoleh persetujuan dalam sistem justru tidak segera direalisasikan pembangunannya.

"Menurut teman-teman yang bergerak di bisnis SPPG, ada banyak titik yang sudah dikunci tetapi tidak segera dibangun," katanya. 

Padahal, titik yang telah terdaftar dalam sistem secara otomatis mengunci cakupan calon penerima manfaat di wilayah tersebut.

Akibatnya, pihak lain yang memiliki kesiapan membangun dan mengoperasikan SPPG tidak dapat mengajukan lokasi yang sama.

Zulham menjelaskan, yayasan atau lembaga yang telah memperoleh persetujuan titik SPPG pada prinsipnya memiliki tenggat waktu tertentu untuk merealisasikan pembangunan fasilitas layanan.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan pembangunan tidak dilakukan, maka titik tersebut seharusnya dicabut dan dapat dialihkan kepada pihak lain yang dinilai siap menjalankan program.

"Setahu kami, ada batas waktu sekitar tiga bulan untuk membangun. Kalau tidak dibangun, seharusnya dicabut dan diberikan kepada pihak lain yang siap," katanya.

Namun, dari informasi yang diterimanya, terdapat dugaan sejumlah titik justru sengaja dipertahankan tanpa kejelasan pembangunan.

Titik-titik tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin masuk dalam program MBG.

"Banyak yayasan yang diparkirkan, sengaja diparkirkan. Tidak dibangun-bangun. Titik itulah yang kemudian diperjualbelikan. Informasi yang kami dengar nilainya bisa Rp300 juta sampai Rp350 juta per titik," ungkapnya.

Meski mengaku menerima informasi tersebut dari sejumlah pelaku usaha SPPG, Zulham menegaskan, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang transparan.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman agar tidak muncul praktik-praktik yang berpotensi merugikan tujuan utama program MBG.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama 2 mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola MBG tahun 2025-2026.

Penyidik Kejaksaan Agung juga mengungkap, adanya dugaan intervensi dalam proses verifikasi dan penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan disebut tetap memperoleh penunjukan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Meski belum ditemukan keterkaitan langsung antara informasi yang diterimanya di daerah dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung, Zulham menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan MBG di daerah.

"Kalau memang ada proses hukum yang berjalan di tingkat pusat, maka di daerah juga harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," tegasnya.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.