05 June 2026

Get In Touch

Wakil Ketua Komisi B DPRD Pertanyakan Perizinan Pasar di Tanjungsari Surabaya

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) -Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, menyoroti proses perizinan sejumlah pasar di kawasan Tanjungsari yang diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional dalam dokumen izin yang diterbitkan.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya yang membahas keberadaan pasar-pasar di kawasan Tanjungsari. 

Menurut Machmud, pihaknya memperoleh informasi bahwa beberapa pasar telah mengantongi izin, namun belum diketahui secara pasti apakah izin tersebut memuat aturan operasional sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah.

"Informasi yang kami terima, pasar-pasar di kawasan Tanjungsari sudah memiliki izin. Namun kami juga mendengar bahwa dalam izin tersebut tidak dicantumkan jam operasional pasar. Padahal seharusnya hal itu dijelaskan secara rinci, misalnya pasar beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB," kata Machmud, Jumat (5/6/2026).

Karena itu, Komisi B mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk memberikan penjelasan terkait proses penerbitan izin tersebut. Namun, instansi tersebut tidak hadir dalam rapat sehingga DPRD belum memperoleh klarifikasi yang dibutuhkan.

Machmud menilai ketidakhadiran DPRKPP membuat sejumlah pertanyaan penting belum terjawab, terutama terkait substansi izin yang telah diterbitkan.

"Kalau seseorang diberikan izin tetapi aturan operasionalnya tidak dicantumkan, lalu siapa yang akan melakukan penindakan ketika terjadi pelanggaran? Karena itu kami ingin meminta penjelasan langsung dari DPRKPP, tetapi mereka tidak hadir," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi B juga menyoroti belum adanya penertiban terhadap pasar yang disebut-sebut beroperasi hingga 24 jam. Meski demikian, Machmud enggan berspekulasi mengenai adanya unsur kesengajaan dalam persoalan tersebut.

"Saya tidak mengatakan ada unsur kesengajaan. Namun faktanya pasar itu tetap beroperasi dan tidak ada penertiban. Tadi Kepala Satpol PP menjelaskan bahwa mereka tidak bisa bertindak sendiri tanpa rekomendasi dari organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan," jelasnya.

Menurut Machmud, kewenangan penanganan pasar dan perizinan berada pada dinas teknis terkait. Karena itu, DPRKPP dinilai menjadi pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan ketentuan yang melekat pada izin pasar tersebut.

Komisi B memastikan jumlah pasar yang telah memperoleh izin di kawasan Tanjungsari. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terdapat sekitar empat pasar yang diduga telah mengantongi izin, namun data tersebut masih perlu diverifikasi.

"Saya mendengar ada sekitar empat pasar, tetapi belum melihat dokumen resminya secara langsung. Justru melalui rapat ini kami ingin mengetahui berapa pasar yang telah diberikan izin dan kapan izin tersebut diterbitkan," ucapnya.

Politisi dari Demokrat ini menambahkan, sebelumnya salah satu pasar di kawasan tersebut, yakni Pasar Dupak Rukun, pernah ditutup karena belum mengantongi izin. Karena itu, DPRD ingin memastikan status hukum pasar-pasar lain agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Terkait kemungkinan perubahan izin yang telah diterbitkan, Machmud menyebut hal itu masih dimungkinkan apabila ditemukan pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam proses penerbitannya.

"Berdasarkan penjelasan Bagian Hukum pada rapat sebelumnya, apabila ditemukan kesalahan dalam penerbitan izin, maka izin tersebut dapat dievaluasi, ditinjau kembali, bahkan ditunda masa berlakunya," pungkasnya.

Diketahui, Komisi B DPRD Surabaya berencana kembali memanggil DPRKPP dalam rapat selanjutnya guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap terkait legalitas dan pengawasan operasional pasar-pasar di kawasan Tanjungsari.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.