SURABAYA (Lentera) - Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya setelah muncul dugaan sebagian besar lahan yang digunakan masuk dalam aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Polemik tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menyampaikan hasil plotting yang menunjukkan sekitar 80 persen area yang digunakan untuk lapangan padel diduga berada di atas aset milik Pemkot Surabaya.
Di sisi lain, pihak Golden City mengklaim memiliki dasar hukum berupa sertifikat kepemilikan lahan yang telah dimiliki sejak tahun 1992. Perbedaan data antara kedua pihak inilah yang kemudian memunculkan sengketa dan menjadi perhatian DPRD Surabaya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, mengatakan, investasi yang masuk ke Kota Pahlawan harus tetap mendapat perlindungan. Namun, menurutnya, persoalan status lahan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Jangan sampai pengusaha yang sudah berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada sengketa lahan, harus diselesaikan dulu," kata Yuga.
Meski demikian, DPRD juga menyoroti keberadaan surat resmi dari BPKAD terkait status aset daerah yang semestinya menjadi pertimbangan dalam proses perizinan. Dewan mengingatkan agar aset yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) tidak hilang akibat lemahnya pengawasan.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya menjelaskan bahwa seluruh perizinan dasar pembangunan telah diterbitkan. Perizinan tersebut meliputi Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga persetujuan lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Selain itu, kegiatan usaha lapangan padel masuk dalam kategori risiko rendah sehingga izin usaha dapat terbit secara otomatis melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama yang dipersoalkan DPRD.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menuturkan inti permasalahan bukan terletak pada prosedur perizinan, melainkan pada status kepemilikan lahan yang hingga kini masih menjadi sengketa antara pihak pengelola dan Pemkot Surabaya.
"Persoalan utama bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan antara pihak pengelola dan pemerintah kota," ujarnya.
Dalam rapat tersebut bahkan muncul usulan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum mengenai status lahan yang digunakan.
Agung menegaskan, penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas. Apabila hasil verifikasi membuktikan lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya, maka seluruh pihak diminta berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas. Jika memang itu aset pemerintah kota, tentu harus ada langkah yang jelas dan sesuai aturan," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Santi





.jpg)
