PARIAMAN (Lentera) - Pengadilan Negeri Pariaman Sumatera Barat menjatuhkan vonis mati, terhadap Satria Jhuwanda Putra alias Wanda yang melakukan tindak pidana pembunuhan tiga mahasiswi pada 2024 dan 2025 lalu.
Majelis menilai, terdakwa Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin, Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti bersama hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri dalam sidang, Selasa (2/6/2026) siang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Dewi Yanti saat membacakan vonis mengutip CNN Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjut Dewi.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, sepanjang sidang berlangsung Wanda lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Majelis memaparkan, hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban. Sementara barang bukti lainnya, ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini, karena apa gunanya kalau sidang selama ini, fakta-fakta persidangan selama ini kalau putusannya seperti ini. Karena dari persidangan itu adalah pembunuhan yang dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis," kata kuasa hukum Wanda, Richa Marianas kepada wartawan.
"Kita banding," katanya lagi.
Kasus Wanda yang terjadi pertengahan Juni 2025 silam, membuat heboh publik Sumatera Barat. Lelaki berusia 25 tahun yang bekerja sebagai salah seorang sekuriti pabrik bata itu, ditangkap setelah potongan tubuh ditemukan warga dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Potongan tubuh itu, teridentifikasi sebagai Septia Adinda.
Kepada polisi, tersangka membuat pengakuan mengejutkan. Ia ternyata, juga telah membunuh dua gadis lainnya tahun 2024 silam. Jasad kedua korban dimasukkan sumur, dalam rumah yang ditinggalinya bersama ibu dan adik kakaknya.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
