03 June 2026

Get In Touch

Sebelum Bacakan Pleidoi, Nadiem: Kasus Ini Menyangkut Masa Depan Keadilan di Indonesia

Aksi unjuk rasa ratusan driver ojek online dukung Nadiem Makarim di depan halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (21/5/2026). Bagi ratusan driver Ojol, Nadiem adalah pahlawan (surya.co.id)
Aksi unjuk rasa ratusan driver ojek online dukung Nadiem Makarim di depan halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (21/5/2026). Bagi ratusan driver Ojol, Nadiem adalah pahlawan (surya.co.id)

JAKARTA (Lentera) -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjeratnya bukan lagi sekadar perkara pribadi, melainkan menyangkut masa depan keadilan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), di tengah tuntutan 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti triliunan rupiah dari jaksa penuntut umum.

“Saya menyadari bahwa kasus ini sudah jauh di luar saya. Bukan hanya mengenai satu kasus, bukan hanya mengenai satu orang, tapi mengenai masa depan negara ini, mengenai masa depan keadilan di negara ini,” kata Nadiem, sebelum sidang pleidoi.

Ia juga menilai putusan majelis hakim nantinya akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“Dan keputusan Majelis nanti di kasus ini tentu akan berdampak kepada kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita; apakah masih berdasarkan asas keadilan, apakah masih berdasarkan kebenaran,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses persidangan, termasuk pengemudi ojek online dan para guru yang aktif menyuarakan dukungan di media sosial.

“Saya sangat terharu dengan dukungan para ojol terhadap kasus ini dan kebenaran,” katanya.

Nadiem juga menegaskan pembelaan yang disusunnya hanya didasarkan pada fakta dan kejujuran.

“Satu hal yang sangat memudahkan adalah: bagi orang yang jujur, sangat mudah menuturkan kejujuran tersebut,” ucapnya. “Kita tidak perlu pusing mencari-cari akal bagaimana cara untuk membela kasus ini,” lanjut Nadiem, dikutip Kompas.

Menurut dia, seluruh pembelaan disusun secara terbuka tanpa ada fakta yang ditutupi.

“Kita hanya membuka fakta dan kejujuran dan kebenaran, sehingga karena itu alur daripada pembelaan itu menjadi sangat mudah karena tidak ada yang kita tutup-tutupi,” tuturnya.

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah. “(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Uang Pengganti

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. “(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.