03 June 2026

Get In Touch

Komisi IV DPRD Trenggalek Soroti Dampak Aturan BPJS Terhadap RSUD

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyoroti dampak aturan BPJS terhadap pelayanan di RSUD agar tidak merugikan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyoroti dampak aturan BPJS terhadap pelayanan di RSUD agar tidak merugikan masyarakat.

TRENGGALEK (Lentera) — Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti sejumlah persoalan pelayanan kesehatan, yang berkaitan dengan kebijakan BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan manajemen RSUD dr. Soedomo Trenggalek menyampaikan sejumlah kendala terkait aturan pembiayaan BPJS.

Menurutnya, salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah pembatasan lama perawatan pasien yang berdampak pada pelayanan rumah sakit.

"Rumah sakit juga mengeluh pasien dibatasi. Kalau sudah sekian hari maka dipulangkan karena BPJS tidak meng-cover,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula perubahan aturan terkait pembiayaan beberapa jenis obat yang sebelumnya masih ditanggung BPJS.

“Dulu obat tertentu masih ter-cover, sekarang ada perubahan sehingga rumah sakit keteteran,” katanya.

Sukarodin menilai, perubahan kebijakan tersebut menjadi tantangan bagi rumah sakit daerah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Menurutnya, rumah sakit sering berada dalam posisi sulit karena harus tetap memberikan pelayanan di tengah keterbatasan pembiayaan.

Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh rumah sakit sendiri karena berkaitan dengan kebijakan nasional BPJS Kesehatan.

Karena itu, Komisi IV DPRD Trenggalek meminta adanya forum diskusi bersama antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pihak rumah sakit.

“Kita perlu duduk bersama antara BPJS, rumah sakit dan Dinkes karena ini kebijakan nasional,” tegasnya.

Ia berharap, ada solusi yang bisa ditemukan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat perubahan sistem pembiayaan. (Adv)

 

Reporter: Herlambang

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.