SEMARANG (Lentera) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Dicky Syahbandinata dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang tersebut, di Semarang mengutip Antara, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman enam tahun penjara
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pimpinan divisi kredit tidak terbukti melakukan kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian.
"Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural," katanya
Selain itu, katanya, terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
"Karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka haruslah dibebaskan seketika," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga meminta hak-hak terdakwa dipulihkan usai putusan perkara ini
Kepada jaksa penuntut umum, hakim mempersilakan untuk melakukan upaya hukum atas perkara tersebut.
Diketahui, Dicky Syahbandinata diadili atas perkara pemberian kredit kepada PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu hingga Rp670 miliar
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
