21 April 2026

Get In Touch

Permudah Wajib Pajak, DPRD Jatim Sambut Baik Penghapusan Syarat KTP Pemilik Lama

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi

SURABAYA (Lentera) - DPRD Jawa Timur menyambut baik kebijakan Korlantas Polri yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini dinilai mampu memangkas hambatan administratif yang selama ini dihadapi masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, menyatakan langkah tersebut relevan dengan kondisi di lapangan, terutama terkait kendala administrasi yang kerap muncul saat proses pembayaran pajak kendaraan.

"Yang pertama tentu kita apresiasi dengan apa yang disahkan Korlantas, khususnya melihat fenomena di lapangan juga," ungkap Adam, Senin (20/4/2026).

Politisi Golkar tersebut menjelaskan, persoalan KTP pemilik lama sebelumnya menjadi salah satu hambatan utama bagi wajib pajak. Komisi C bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke Samsat guna melihat persoalan tersebut secara nyata.

"Kami juga sempat turun langsung ke Samsat untuk mengetahui bagaimana permasalahan, khususnya berkaitan dengan KTP," katanya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki itikad untuk membayar pajak, namun terkendala prosedur tambahan yang dinilai merepotkan.

"Niatnya kan dia sudah mau bayar pajak, tapi ketika harus bolak-balik ini kan justru akan menghambat," ujarnya.

Dengan dihapuskannya syarat tersebut, DPRD Jatim berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat karena prosesnya menjadi lebih sederhana.

"Dengan tanpa adanya KTP ini kami tentu berharap ada sebuah peningkatan untuk pembayaran pajak, karena sudah tidak ribet lagi," pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Santi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.