SURABAYA (Lentera) -Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya selama kurang lebih dua jam terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) DPRD Surabaya periode 2009–2014, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan pantauan, pria yang akrab disapa Cak Ji ini tiba di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.20 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara bimtek yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Usai pemeriksaan, Cak Ji mengatakan tidak ada materi baru yang didalami penyidik. Ia menyebut kehadirannya hanya untuk mencocokkan kembali dokumen lama.
“Masalahnya bimtek itu dulu. Ya cuma mengubah tanggal,” ucapnya.
Saat diminta penjelasan lebih lanjut, Cak Ji menegaskan yang dilakukan hanya penyesuaian tanggal dalam berkas administrasi.
“Tidak ada pertanyaan yang lain. Aman,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan dalam pemeriksaan tersebut dirinya hanya diminta membaca ulang berita acara pemeriksaan (BAP) lama untuk memastikan kesesuaian data. “Tidak ada pemeriksaan. Hanya disuruh baca lagi BAP-nya, sesuai atau tidak,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan ulang, Armuji mengaku belum menerima informasi lanjutan dari penyidik. “Tidak ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dugaan penyimpangan kegiatan bimtek DPRD Surabaya sendiri telah diselidiki sejak tahun lalu dan hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
