14 December 2025

Get In Touch

Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda: Peraturan Kapolri Nomor 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Prof.Dr. Juanda, SH.MH (foto:ist/dok)
Prof.Dr. Juanda, SH.MH (foto:ist/dok)

OPINI (Lentera) - Pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, memunculkan berbagai pemikiran dan tafsir di kalangan para Ahli/pakar hukum tata negara. 

Perbedaan pemikiran dan tafsir merupakan keniscayaan yang patut dihargai dalam sebuah negara hukum, negara demokrasi dan bentuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tertulis. Perbedaan tersebut dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

Begitu pula dalam menyikapi dan merespon terbitnya Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Negara RI yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur  Organisasi Kepolisian Negara RI, secara prinsip berdemokrasi dan bernegara hukum, dan berkonstitusi, siapapun berhak untuk menyatakan pendapatnya, sepanjang ada landasan dan dasar argumentasinya.

Untuk menyikapi dan merespon dinamika yang berkembang terhadap diterbitkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dimaksud, penulis sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Ungggul Jakarta, sekaligus sebagai Ketua Pembina Persatuan Advokat Maju Indonesia (Peradi Maju) tertarik untuk menganalisis tentang keabsahan Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 dari perspektif hukum dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII Tahun 2025 . 

 

KEABSAHAN SUATU PRODUK HUKUM

Untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, maka alat ujinya harus berdasarkan prinsip dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;

b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

d. dapat dilaksanakan;

e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;

f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 dibuat tidak sesuai dengan ke 7 (tujuh) asas yang tersebut, menurut penulis dengan membaca secara menyeluruh, semuanya  sudah memenuhi asas-asas dimaksud. Selanjutnya untuk menguji suatu produk hukum  termasuk Peraturan Kepolisian NRI, secara jelas diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;

(1)  Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

(2)  Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas mau norma yang berlaku maka Peraturan dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat. Pernyataan terebut di dasarkan pada Asas hukum administrasi yang menyatakan produk hukum sah selama belum dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang yang dikenal denganAsas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), bagian dari Asas Presumptio Iustae Causa (dugaan adanya alasan yang sah) yang berarti produk hukum/ keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan.

 

PERPOL NO. 10 TAHUN 2025 TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MK NOMOR 114/PUU-XXIII/TAHUN 2025

Memperhatikan  amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yaitu;

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sesungguhnya  hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI  yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. 

Selain frasa yang dinyatakan dalam “amar putusan” tersebut  yang bertentangan maka secara hukum  frasa lain di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku, oleh karena itu makna “jabatan di luar kepolisian “ yaitu  jabatan yang tidak mempunyai sangkaut paut dengan kepolisian masih tetap berlaku dan memiliki daya ikat .

Oleh karena itu maka putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 secara normatif sesungguhnya tidak memiliki implikasi hukum yang luas dan tidak berdampak pada penghapusan atau peniadaan hak “Anggota Kepolisian Negara RI yang aktif untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, mereka  tidak harus mundur atau pensiun.

Berdasarkan amar putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, menurut penulis tidak ada alasan dan dasar normatif yang kuat untuk dijadikan dasar untuk melarang bagi “Anggota Polri”  menduduki jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian meskipun di luar institusi kepolisian.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].

Kalimat di atas merupakan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya. Dari pertimbangan hukumnya dimaksud, semakin memperkuat analisis dan argumentasi hukum penulis yang sejak awal menilai bahwa permohonan pemohon dan putusan ini tidak ada implikasi hukum yang  signifikan yang berujung pada suatu ketentuan yang melarang Anggota Polri untuk menjabat jabatan tertentu diluar struktur Kepolisian. Amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut secara esensial  hanya mempertegas bahwa;

1. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

2. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Point Angka 2 tersebut merupakan pendapat Mahkamah yang  artinya, bahwa jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian  yang mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas Kepolisian, tetap boleh dijabat oleh Anggota POLRI aktif dengan tidak perlu mundur, berhenti atau pensiun sepanjang  mengikuti prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 yang dirubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

Ke depan yang penting menurut penulis dalam rangka proses penempatan Anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar Kepolisian adalah di samping mempedomani  prosedur, mekanisme yang terdapat dalam UU ASN dan PP manejemen PNS juga harus mempedomani tentang ruang lingkup “ tugas yang mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian . 

Oleh karena itu agar tidak menimbulkan polemik dan keliru maka sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah tentang  jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. 

Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum  dan salah tafsir. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Dan oleh karena itu secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

 

KESIMPULAN

Dari uraian dan argumentasi di atas, penulis berkesimpulan bahwa;

1. Secara normatif Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025 sah berlaku sepanjang belum ada pembatalan dari Pengadilan yang berwenang.

2. Bahwa Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025  secara hukum tidak bertentangan dengan pertimbangan hukum dan Amar  Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, sebab yang dinyatakan bertentangan  dengan UUD NRI Tahun 1945 hanya frasa “Atau  tidak ada penugasan dari Kapolri “ .

3. Dengan demikian aka Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian dengan tidak perlu mundur dan pensiun sepanjang tugas-tugas tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian sebagaimana yang dipertegas oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan No.114/PUU-XXIII/2025.

 

Penulis: Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul dan Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, Profesor. Dr. Juanda, SH.MH/Editor: Ais

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Rencong Bermahkota Emas
Previous News
Rencong Bermahkota Emas
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.