MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang menilai pengelolaan aset daerah belum optimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan digitalisasi total data aset. Sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan efektivitas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan banyak catatan muncul dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, kondisi anggaran 2026 menuntut pemerintah daerah bekerja lebih keras karena adanya pengurangan transfer keuangan daerah.
"Tujuannya agar pelayanan masyarakat jangan sampai ketinggalan walaupun transfer keuangan daerah itu berkurang," ujar Amithya, Rabu (26/11/2025).
Ditegaskannya, salah satu langkah penting adalah digitalisasi penuh data dan transaksi terkait aset daerah, pajak, dan retribusi. Amithya menilai digitalisasi dapat membantu pemerintah melakukan penelusuran (tracking) atas potensi pendapatan, terutama pada sektor retribusi pasar.
"Misalnya terkait retribusi pasar, itu berapa dapatnya, apakah betul-betul sesuai dengan kajian. Kemudian kalau ada lost-nya, itu bisa ketahuan," katanya.
Terkait aset daerah, perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan. Dengan data aset yang dapat diakses publik, masyarakat dapat mengetahui peluang pemanfaatan aset yang tersedia. Hal tersebut juga membuka kesempatan bagi pihak luar yang ingin menyewa atau berinvestasi di Kota Malang.
"Kalau aset itu transparan, masyarakat bisa mengakses, tahu aset mana yang sebenarnya bisa jadi kesempatan untuk masyarakat Kota Malang sendiri. Atau kalau bisa diakses orang luar yang ingin menyewa atau berinvestasi, kita bisa memanfaatkan aset itu," jelasnya.
Mia menekankan, digitalisasi dan transparansi merupakan langkah penting mengingat kondisi keuangan daerah saat ini mengharuskan pemerintah "berdiri di atas kaki sendiri". Ditegaskannya, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tidak boleh membuat pemerintah daerah berhenti berupaya meningkatkan pendapatan.
Sebelumnya, laporan hasil Banggar DPRD Kota Malang yang disampaikan oleh Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, menyoroti pengelolaan BMD yang belum optimal. Dalam pembahasan APBD 2026, Banggar mencatat adanya kenaikan target PAD sebesar Rp400 juta, dari Rp1.062.550.166.326 menjadi Rp1.062.950.166.326.
Namun demikian, Banggar menilai optimalisasi PAD dari sektor aset daerah masih menghadapi kendala besar. Permasalahan utama adalah ketiadaan sistem digital terintegrasi yang dapat menampilkan data aset secara terbuka dan mudah diakses publik.
Banggar juga merekomendasikan percepatan pembangunan Digital Asset Management System sebagai prasyarat penting pengawasan dan transparansi pengelolaan aset daerah. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan BMD sehingga kontribusinya terhadap PAD dapat lebih optimal.
"Kami menilai digitalisasi total merupakan kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Kota Malang. Tidak hanya untuk memperbaiki pengelolaan aset, tetapi juga untuk menjawab tantangan keuangan daerah pada tahun anggaran 2026," katanya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
