27 October 2025

Get In Touch

Hasil Pemeriksaan 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Mata Uang Asing

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lenntera) - Hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari perusahaan jasa perjalanan haji di Yogyakarta pada Kamis (23/10/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing.

Namun, Juru bicara KPK Budi Prasetyo tidak menyebutkan nominal uang yang disita. Akan tetapi dia memastikan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. 

"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (24/10/2025).

Adapun, tiga orang saksi yang diperiksa dari perusahaan jasa perjalanan haji adalah Lili Widojani Sugihwiharno; Muhammad Muchtar; dan Ahmad Bahiej. Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dari perusahaan jasa perjalanan haji.

Namun demikian, saksi bernama Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani mengonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena sudah terjadwal untuk keperluan lain. Sementara, satu saksi bernama Raden Tanto Sri Hartanto tidak hadir tanpa konfirmasi. Sehingga, penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya.

KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari biro penyelenggara haji dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hal ini karena ada saksi yang tidak hadir tanpa konfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Budi mengatakan KPK mengimbau hal tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat segera tuntas.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang dipanggil untuk diperiksa penyidik agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa lebih dari 300 perusahaan jasa perjalanan haji. Budi mengatakan perusahaan tersebut kooperatif dengan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka menghitung kerugian negara yang timbul akibat praktik lancung tersebut.

"Artinya kalau jumlah perusahaan jasa perjalanan haji mencapai 400 lebih, sudah 70% yang dimintai keterangan dalam proses menghitung kerugian negara ini," ujarnya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.