Fraksi PKS DPRD Jatim Ingatkan Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan di Raperda Penanggulangan Bencana

SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan pembaruan regulasi penanggulangan bencana harus diarahkan untuk memperkuat tata kelola, transparansi data, serta peran aktif masyarakat dalam sistem mitigasi bencana di daerah.
Hal ini disampaikan oleh dr. Puguh Wiji Pamungkas, Juru Bicara Fraksi PKS, dalam Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (13/10/2025).
Puguh menegaskan, pembaruan perda ini merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan kebencanaan yang semakin kompleks. Ia menyebut bahwa regulasi yang baru harus mampu menghadirkan sistem penanggulangan bencana yang lebih presisi, partisipatif, dan berpijak pada nilai-nilai gotong royong yang menjadi kekuatan sosial masyarakat Jawa Timur.
“Raperda ini sangat penting untuk memperkuat sistem mitigasi bencana di Jawa Timur agar lebih presisi, optimal, dan integral,” tegas Puguh.
Fraksi PKS menilai bahwa salah satu kunci efektivitas penanggulangan bencana adalah kolaborasi lintas sektor atau pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat. Namun, kolaborasi tersebut harus memiliki dasar tata kelola yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-stakeholder.
“Kami mendorong agar kolaborasi ini diatur lebih rinci melalui Peraturan Gubernur, sehingga setiap lembaga, organisasi, dan instansi yang terlibat memiliki peran dan standar yang jelas,” ujar Puguh.
Menurutnya, dengan adanya mekanisme collaborative governance yang kuat, koordinasi penanganan bencana di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain kolaborasi, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya integrasi dokumen perencanaan bencana dan keterbukaan data publik. Puguh menilai bahwa sistem informasi kebencanaan saat ini masih terfragmentasi dan perlu disatukan dalam satu sistem terpadu yang dapat diakses oleh semua pihak.
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah pengawasan oleh DPRD dan publik,” pungkasnya. (ADV)
Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati