05 September 2025

Get In Touch

Polda Jateng Tetapkan 46 Tersangka dalam Aksi Rusuh Massa Empat Hari

Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol. Artanto menunjukkan barang bukti kasus aksi rusuh massa saat rilis di Mapolda Jateng, Semarahg, Selasa (2/9/2025). (foto:ist/Ant)
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol. Artanto menunjukkan barang bukti kasus aksi rusuh massa saat rilis di Mapolda Jateng, Semarahg, Selasa (2/9/2025). (foto:ist/Ant)

SEMARANG (Lentera) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 46 tersangka, dalam berbagai aksi rusuh massa yang terjadi di berbagai wilayah provinsi setempat pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan selama 4 hari terakhir terjadi penangkapan 1.747 orang, yang diduga terkait dengan rusuh massa di berbagai daerah.

"Dari jumlah tersebut dilakukan penegakan hukum yang terdiri dari 17 laporan polisi dan penetapan 46 tersangka," katanya di Semarang mengutip Antara, Selasa (2/9/2025).

Untuk Polda Jawa Tengah sendiri, lanjut dia, terdapat dua laporan kejadian rusuh massa yang ditangani.

Kasus pertama yang ditangani Polda Jawa Tengah berkaitan dengan peristiwa penyerangan Mapolda Jawa Tengah, termasuk pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah

"Polisi sudah mengidentifikasi dua pelaku, namun belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi bukti," katanya

Adapun kasus kedua, berkaitan dengan penanganan kasus penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada 30 Agustus 2025. Ia menuturkan dalam perkara tersebut polisi menetapkan tujuh tersangka, yang mana enam orang diantaranya masih di bawah umur.

"Untuk tersangka yang dewasa dilakukan penahanan, untuk tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan perintah petugas.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.