
JAKARTA (Lentera) -Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan tidak ada istilah anggota dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya, tetap masih berstatus anggota DPR RI.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji maupun tunjangan lainnya.
“Kan tidak dibanggar lagi posisinya, banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Mengutip Kompas, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” pungkasnya (*)
Editor: Arifin BH