Pengawasan RHU, Anggota Komisi A DPRD Surabaya: Aturan Diperjelas, Jangan Hanya Surat Komitmen
SURABAYA (Lentera) – Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan landasan hukum yang jelas, sebelum menerapkan kewajiban penyediaan fasilitas medis bagi pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) khususnya diskotek.
Kebijakan yang digulirkan Satpol PP Surabaya tersebut dinilai perlu diatur secara lebih komprehensif, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerancuan kewenangan dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy mengingatkan agar penegakan aturan tidak hanya didasarkan pada surat pernyataan komitmen dari pelaku usaha. Menurutnya, setiap kewajiban yang dibebankan kepada pengelola RHU harus memiliki dasar regulasi yang kuat dan terukur.
"Niat Pemkot menjaga keselamatan warga dan ketertiban kota tentu kami dukung. Tapi ingat, Surabaya ini kota metropolis, tata kelola pemerintahannya harus berbasis regulasi yang presisi, bukan sekadar respons reaktif. Kewajiban menyediakan fasilitas medis ini dasar hukumnya apa? Jangan sampai hanya bermodalkan selembar surat pernyataan komitmen lalu dijadikan instrumen pemaksaan ke pelaku usaha," kata Aldy, Rabu (4/11/2026).
Aldy menilai, kewajiban menyediakan tenaga kesehatan (nakes), ruang observasi khusus, hingga armada penjemputan daring bagi pengunjung yang mabuk menyangkut aspek teknis kesehatan dan keselamatan manusia. Karena itu, standar fasilitas maupun prosedur penanganannya tidak semestinya ditentukan hanya melalui diskresi petugas Satpol PP di lapangan.
Ia mendorong, Pemkot Surabaya menyusun payung hukum yang lebih jelas, baik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun revisi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Perda Trantibum). Penyusunannya juga perlu melibatkan Dinas Kesehatan sebagai instansi yang memiliki kompetensi teknis.
"Kalau terjadi keracunan alkohol akut (alcohol poisoning) hingga fatalitas di ruang penanganan itu, siapa yang menanggung tanggung jawab hukumnya? Satpol PP tidak punya wewenang teknis menilai kelayakan medis. Harusnya Dinas Kesehatan yang merumuskan SOP dan sertifikasi kelayakannya. Jangan ada celah hukum yang membingungkan pelaku usaha maupun petugas pemeriksa," ujarnya.
Selain persoalan regulasi fasilitas medis, Ketua Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti, temuan tujuh anak di bawah umur yang kedapatan masuk ke tiga klub malam dan mengonsumsi minuman keras saat operasi Satpol PP. Ia menilai, sanksi tindak pidana ringan (tipiring) belum cukup memberikan efek jera kepada pengelola RHU yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, denda tipiring berpotensi dianggap sebagai biaya operasional oleh pengelola yang tidak patuh. Padahal, perlindungan anak dan keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas dalam pengawasan tempat hiburan malam.
"Masa depan anak-anak Surabaya tidak bisa dikompromikan. Menjatuhkan sanksi tipiring untuk pelanggaran memasukkan anak di bawah umur itu terlalu enteng. Bagi pengelola RHU nakal, denda tipiring cuma dianggap biaya operasional biasa. Kami di Komisi A mendorong langkah konkret: jika terbukti sengaja atau berulang kali membiarkan anak di bawah umur masuk, sanksinya harus progresif, bekukan izin usahanya, bila perlu cabut TDUP-nya," ucapnya.
Aldy juga mengingatkan, agar rencana razia acak sebanyak empat kali dalam sebulan dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Pengawasan, kata dia, harus berlaku sama terhadap seluruh tempat hiburan, baik diskotek berskala besar maupun tempat hiburan yang lebih kecil.
Sebagai mitra kerja Satpol PP, Komisi A DPRD Surabaya akan mengawal agar penegakan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta Pemkot segera berkoordinasi dengan DPRD untuk merumuskan aturan pengawasan RHU yang lebih utuh.
"Mitra kerja utama Komisi A adalah Satpol PP. Tugas kami memastikan penegakan hukum berjalan lurus, profesional, dan tidak tebang pilih, baik terhadap diskotek besar maupun tempat hiburan skala kecil. Kami mendorong Pemkot segera duduk bersama Komisi A untuk menata formulasi payung hukum yang utuh agar pengawasan ini benar-benar solutif jangka panjang, bukan sekadar penertiban musiman," pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais




.jpg)
