JAKARTA (Lentera) - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur jaksa dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan setelah itu akan ditempatkan di Badan Gizi Nasional (BGN). Keduanya sebelumnya bertugas lebih dari sepuluh tahun di KPK sebelum mendapat penugasan baru melalui Kejaksaan Agung.
Dua orang yang dimaksud ialah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikno dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawasan, Haerudin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan mereka kembali ke Kejagung karena masa tugas di KPK yang sudah cukup lama. "Ya jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain," kata Setyo di Jakarta melansir Inews, Selasa (3/11/2026).
Setyo mengatakan per 1 November keduanya sudah lepas dari KPK untuk selanjutnya ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu sebab penugasan mereka di KPK oleh Kejaksaan Agung.
"Pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung ya. Jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama," ujar Setyo.
Sementara itu, untuk mengisi jabatan Direktur Labuksi dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, KPK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan itu sebelum melakukan proses penggantian definitif melalui mekanisme manajemen talenta.
"Nanti akan dicari yang pertama tentu ada penugasan Plt. Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya untuk proses talent pool-nya atau lain-lain," ujar Setyo.
Sementara itu, Mungki Hadipratikno membenarkan dirinya mendapat penugasan ke BGN. Penempatan tersebut diperkirakan berlangsung pada November 2026, sambil menunggu jadwal pelantikan.
"Betul mas. Kalau sesuai arahan Dir Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, kemungkinan di bulan ini, masih menunggu jadwal pelantikan," kata Mungki melansir RRI. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
