MADIUN (Lentera) – Pengamat perkara tindak pidana korupsi, Iwan Susanto, menilai Wali Kota Madiun nonaktif Maidi perlu menerima putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia mengingatkan agar perkara tersebut disikapi secara bijak, termasuk dengan mempertimbangkan keluarga yang turut terdampak.
Maidi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Putusan dibacakan pada Kamis (22/10/2026). Selain pidana penjara, Maidi dijatuhi denda Rp 250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.789.183.090.
“Kalau masalah putusan hakim, itu bagi saya tidak jadi soal. Turun berapa persen dari tuntutan jaksa atau berapa lama hukumannya, itu konsekuensi dari tindakan mereka,” ujar Iwan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Iwan, lamanya hukuman bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi putusan tersebut. Hal yang lebih mendasar adalah pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dinyatakan terbukti dalam persidangan.
Ia menilai, penerimaan terhadap putusan dan kesiapan menghadapi konsekuensi hukum juga penting, terutama karena perkara tersebut berdampak pada keluarga.
Meski demikian, Iwan mengingatkan agar perkara yang menjerat Maidi tidak dialihkan menjadi polemik politik. Ia meminta masyarakat menilai kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi mengenai persaingan politik.
“Kalau ada istilah operasi untuk menjatuhkan Pak Maidi oleh lawan politiknya, menurut saya itu salah besar. Ini harus dilihat dari perkara hukumnya, bukan dibawa ke opini politik,” katanya.
Selain menanggapi putusan, Iwan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurut dia, penelusuran aliran dana diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan penyamaran atau pengalihan uang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
“Apakah ada TPPU atau ada orang yang turut serta, itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Masyarakat hanya bisa mengikuti prosesnya, karena keputusan ada pada tim penyidik dan tim telaah,” ujarnya.
Iwan menegaskan, dugaan tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Karena itu, ia berharap KPK mendalami fakta-fakta baru apabila ditemukan dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Yang terpenting, semua harus dikembalikan pada fakta hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana lain, silakan ditelusuri oleh penegak hukum berdasarkan bukti yang ada,” katanya.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar juga menjatuhkan hukuman kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.
Thariq dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.418.928.000. Jika kewajiban uang pengganti tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan, ia terancam menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Sementara itu, Rochim divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Denda tersebut dapat diangsur sesuai ketentuan dalam putusan.
Apabila tidak dibayar dan harta benda yang disita serta dilelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Vonis terhadap ketiga terdakwa menjadi bagian dari proses hukum perkara korupsi yang berkaitan dengan dana CSR dan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Iwan menekankan, putusan pengadilan harus menjadi pijakan dalam menyikapi perkara tersebut. Adapun kemungkinan pengembangan perkara, penelusuran aliran dana, dan dugaan tindak pidana lain merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang ditemukan. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
